, GRESIK - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik tidak boleh menambah cuti berturut-turut setelah Lebaran. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik tidak memberikan izin PNS yang mengajukan cuti setelah cuti bersama Lebaran.Kepala BKD Kabupaten Gresik Saputro mengungkapkan BKD tidak memberikan izin kepada PNS di Pamkab Gresik yang mengajukan cuti setelah cuti bersama selesai Lebaran. "Sesuai aturan PNS tidak boleh mengajukan cuti setelah cuti bersama Lebaran," ujarnya.Meskipun PNS Pemkab Gresik dilarang cuti, sejumlah Kepala Dinas bolos dengan dalih ibadah Umrah ke Tanah Suci. "Ada delapan orang PNS yang sudah cuti sejak bulan Ramadan sampai Lebaran. Mereka sedang Umrah," imbuhnya.Secara tegas BKD Kabupaten Gresik akan memberikan sanksi kepada PNS yang nekat bolos setelah cuti bersama. "Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang displin pegawai negeri sipil. Sanksinya berupa teguran lesan dan teguran terakhir dipecat jika tidak masuk selama 46 hari," katanya.Saputro menambahkan pada 2014 ada dua PNS di Pemkab Gresik yang dipecat karena bolos 46 hari berturut dan dua lainnya dikenakan sanksi teguran karena sering bolos. Seorang di antaranya Achmad Yusuf Wibisono (35), mantan staf di Baban Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Gresik yang divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya setahun tiga bulan penjara.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment