Home » , , , , , , , , » Iklan Penjualan Bayi, Komisi I: Pemerintah Bisa Blokir Situsnya

Iklan Penjualan Bayi, Komisi I: Pemerintah Bisa Blokir Situsnya

Written By laso on Tuesday, 8 January 2013 | 01:17




Iklan Penjualan Bayi, Komisi I: Pemerintah Bisa Blokir Situsnya
Iklan Penjualan Bayi, Komisi I: Pemerintah Bisa Blokir Situsnya





Detik pemerintah perlu mengusut tuntas kasus iklan penjualan bayi di sebuah situs dagang online. bila hasil proses hukum membuktikan ada kelalaian pihak pengelola situs, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi keras berupa pemblokiran situs."menkominfo (menteri komunikasi dan informasi) harus bisa menutup situs itu," kata ketua komisi i dpr ri, mahfudz siddiq, di gedung dpr, senayan, jakarta, selasa (8/1/2013).wakil sekjen pks ini menyatakan selama ini kemenkominfo hanya menutup situs pornografi saja. sementara untuk kejahatan lain yang menggunakan teknologi informasi (cybercrime) belum ditindak tegas, salah satunya perdagangan anak."namun kemenkominfo membutuhkan payung hukum yang kuat. payung hukumnya akan kita tuangkan dalam revisi uu ite," ujar mahfudz.namun demikian, mahfudz menambahkan peblokiran situs tokobagus bisa didahului dengan meminta klarifikasi terlebih dahulu. iklan tersebut muncul di situs jual-beli tokobagus.com pada 31 desember 2012. dalam iklan tersebut, si pengiklan memasang dua bayi berusia sekitar 18 bulan dengan banderol harga masing-masing rp 10 juta.pengiklan memasang nama farkhan dan nomor telepon yang bisa dihubungi. iklan tersebut kemudian ramai menjadi perbincangan di forum-forum. hingga akhirnya tanggal 3 januari 2013 iklan tersebut hilang dari situs tersebut karena sudah dicabut pengelolanya. (lh/lh)
sumber: www.detik.com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger