Pages

Wednesday, 2 January 2013

Tak Ada Perhiasan Rp 2,9 M di Koper Umbu, Lion Air Dihukum Rp 4 Juta




Tak Ada Perhiasan Rp 2,9 M di Koper Umbu, Lion Air Dihukum Rp 4 Juta
Tak Ada Perhiasan Rp 2,9 M di Koper Umbu, Lion Air Dihukum Rp 4 Juta





Detik pengadilan negeri jakarta pusat (pn jakpus) memutus lion air bersalah telah menghilangkan koper penumpang umbu s samapaty. lion air tidak dihukum mengganti klaim kehilangan perhiasan umbu sebesar rp 2,9 miliar karena umbu tidak bisa membuktikan perhiasan itu ada dalam koper tersebut."mengadili, gugatan penggugat dikabulkan sebagian. memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar rp 4 juta," putus majelis hakim yang diketuai nur ali dalam sidang putusan, di pn jakpus, jalan gadjah mada, rabu (2/1/2013).majelis berpendapat, umbu tidak bisa membuktikan barang-barang perhiasannya yang mewah ikut masuk ke dalam bagasi. dalam pembuktian, majelis menganggap umbu hanya kehilangan sebuah koper polo berwarna biru."penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatan soal barrang-barang yang hilang. tetapi penggugat mampu membuktikan adanya barang yang hilang berupa koper besar ber-merek polo," ujar nur ali.selain itu, majelis menyatakan bahwa umbu kurang hati-hati dalam membawa barangnya. nur ali mengatakan, umbu seharusnya membuat laporan ke pihak lion air jika ingin memasukkan barang mewah ke dalam bagasi."penggugat dianggap kurang hati-hati atau lalai," jelas nur ali. (rvk/asp)
sumber: www.detik.com

No comments:

Post a Comment