Home » » MA Tolak Kasasi Afriyani, 15 Tahun Penjara untuk 9 Nyawa

MA Tolak Kasasi Afriyani, 15 Tahun Penjara untuk 9 Nyawa

Written By laso on Tuesday, 30 April 2013 | 12:58




MA Tolak Kasasi Afriyani, 15 Tahun Penjara untuk 9 Nyawa
MA Tolak Kasasi Afriyani, 15 Tahun Penjara untuk 9 Nyawa





mahkamah agung (ma) menolak kasasi afriyani susanti atas hukuman 15 tahun penjara. alhasil, vonis ini berkekuatan hukum tetap. "kasasi ditolak," kata kepala biro hukum dan humas ma, ridwan mansyur kepada wartawan, selasa (30/4/2013).putusan ini diadili oleh artidjo alkostar dengan hakim anggota sri murwahyuni dan salman luthan. perkara tersebut diputus pada 25 april lalu dengan suara bulat atau tanpa dissenting opinion.pada 22 januari 2012 lalu, afriani mengemudikan mobil yang menabrak pejalan kaki di jalan ridwan rais, jakarta pusat. sebanyak sembilan orang tewas akibat kelalaiannya tersebut. atas perbuatan ini jpu menuntut afriyani dengan pidana penjara selama 20 tahun. .pengadilan negeri jakarta pusat pada 29 agustus 2012 menyatakan afriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain. ia terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur di dalam uu lalu lintas dan jalan raya. pn jakpus menghukum 15 tahun penjara. vonis ini dikuatkan oleh pengadilan tinggi jakarta dan ma. (asp/mok)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger