![]() |
| Kapolri: Perbuatan Tidak Menyenangkan Harus Dilaporkan |
kapolri jenderal (pol) sutarman meminta masyarakat tidak ragu melapor ke polisi bila mendapat perbuatan tidak menyenangkan. penegasan ini disampaikan kapolri menanggapi penghapusan frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam pasal 335 kuhp"kalau ada, dilaporkan," kata sutarman di mabes polri, jalan trunojoyo, jaksel, jumat (17/1/2014). mahkamah konstitusi (mk) kemarin memutuskan menghilangkan frasa 'perbuatan tidak menyenangkan" dalam pasal 335 kuhp."menyatakan frasa, 'sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' dalam pasal 335 ayat (1) butir 1 kuhp bertentangan dengan uud 1945," putus ketua mk hamdan zoelva dalam sidang puu, di gedung mk, jl medan merdeka barat, jakarta, kamis (16/1).dengan demikian bunyi pasal 335 kuhp berubah menjadi: 'barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.'majelis berpendapat frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam pasal 335 kuhp sangatlah tidak mengikat hukum. menurutnya, perbuatan tidak menyenangkan tidak dapat diukur.ikuti berbagai informasi menarik hari ini di "reportase sore" trans tv pukul 16.30 wib (rni/fdn)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Post a Comment