Home » » Pertama di Indonesia, Pastur Dihukum Mati

Pertama di Indonesia, Pastur Dihukum Mati

Written By laso on Tuesday, 11 February 2014 | 21:28




Pertama di Indonesia, Pastur Dihukum Mati
Pertama di Indonesia, Pastur Dihukum Mati





mahkamah agung (ma) tidak main-main memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan berat. salah satu buktinya dengan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pastur karena kasus pembunuhan berencana."menjatuhkan hukuman mati kepada herman jumat masan," berdasarkan sumber di ma, saat dihubungi detikcom, selasa (11/2/2014). vonis ini dijatuhkan siang ini oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung timur manurung dengan hakim anggota dr dudu duswara dan prof dr gayus lumbuun. cerita berawal saat herman menjalin cinta dengan biarawati suster grace pada 1998 lalu. cinta itu bersemi di seminari tinggi santo petrus ritipiret. herman di tempat tersebut bertugas sebagai prefer pada tahun orientasi rohani (tor) di lela, kabupaten sikka.dari hubungan cinta itu, grace diketahui hamil lalu bayinya dicekik begitu lahir dan jasadnya dikubur di depan rumah. pembunuhan tersebut lalu diulangi lagi pada kehamilan kedua. pada 2001, grace hamil lagi dan bayinya kembali dibunuh. pada pembunuhan kedua itu, terungkap ulah herman.atas perbuatannya, jaksa menuntut herman dengan hukuman mati. namun tuntutan ini tidak dikabulkan pengadilan negeri (pn) maumere yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. atas vonis ini, herman banding tetapi dikuatkan. alhasil, herman tidak terima dan mengajukan kasasi. apa daya, bukannya diperingan, ma malah menjatuhkan hukuman mati.saksikan berbagai informasi penting dan menarik di pagi hari dalam program "reportase pagi" pukul 04.30 - 05.30 wib hanya di trans tv (rna/asp)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger