![]() |
| Imsak Hanya Dipenjara Seumur Hidup karena Bunuh Paman, Bibi dan Sepupu |
hanya gara-gara tersinggung saat minta uang, imsak (25) menghabisi nyawa paman, bibi dan sepupunya sekaligus. tuntutan hukuman mati jaksa tidak dikabulkan dan imsak hanya dihukum seumur hidup.seperti dilansir website mahkamah agung (ma), jumat (14/3/2014), kasus bermula saat imsak main ke rumah pamannya, labojo basri (60) di jalan kamboja, lahundape, kandari barat, sulawesi tenggara pada 16 april 2013 siang. sesampainya di rumah pamannya, imsak meminta uang kepada bibinya, asliah (59) dan diberi uang rp 5 ribu dengan cara dilempar ke lemari televisi. ternyata hal ini menyinggung imsak dan langsung terbersit niat untuk menghabisi nyawa bibinya tersebut.lantas imsak menyelinap ke dapur dan mencari parang untuk menghabisi nyawa bibinya. namun saat hendak membunuh bibinya, ada cucu asliah, faisal (7) yang tengah menonton televisi. tanpa berpikir panjang, faisal yang masih kelas 1 sd itu lalu dipanggil ke dapur dan disambut dengan gorokan parang di leher faisal. dalam hitungan detik, tubuh faisal jatuh terkapar dan nyawa faisal pun melayang dengan darah mengucur di lantai.mendengar keributan ini, asliah bangun dari tempat tidur dan menuju ke dapur. kedatangan asliah langsung disambut tusukan parang imsak. asliah pun ambruk dan menyusul cucunya ke alam barzah.atas keributan ini, basri keluar kamar dan disambut sabitan parang imsak berkali-kali ke kepala basri. dalam hitungan detik, rumah tersebut menjadi lautan darah dengan tiga nyawa melayang.usai membunuh ketiganya, imsak lalu kabur dan menghilangkan jejak. namun polisi berhasil meringkusnya beberapa hari setelahnya. atas perbuatannya, jaksa menuntut imsak dengan hukuman mati. namun tuntutan ini tidak dikabulkan. pada 18 desember 2013, pengadilan negeri (pn) kendari menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. vonis ini dikuatkan oleh pengadilan tingi sulawesi tenggara next
halaman
1 2
next
ikuti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di reportase sore pukul 16.30 wib hanya di trans tv (asp/try)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Post a Comment