Home » » Tongkat Listrik Kejut Dijual Bebas, Bagaimana Aturan Kepemilikannya?

Tongkat Listrik Kejut Dijual Bebas, Bagaimana Aturan Kepemilikannya?

Written By laso on Saturday, 8 March 2014 | 10:28




Tongkat Listrik Kejut Dijual Bebas, Bagaimana Aturan Kepemilikannya?
Tongkat Listrik Kejut Dijual Bebas, Bagaimana Aturan Kepemilikannya?





polisi menyita tingkat listrik kejut milik ahmad imam al hafitd alias hafitd (19), yang digunakan untuk menyiksa ade sara angelina suroto (19). bagaimana aturan kepemilikan senjata yang dapat melumpuhkan orang lain dengan daya kejutnya ini?"sejauh ini belum ada aturan, jadi saya belum tahu itu legal atau tidak," ujar kasat reskrim polres bekasi kota, kompol nuredy irwansyah, jumat (7/3/2014) kemarin.berdasarkan penelusuran detikcom sabtu (8/3/2014) di sejumlah situs jual beli online dan forum yang ada di indonesia, tongkat penghasil listrik kejut tersebut memang jamak dijual. baik dalam kondisi baru atau second.alat tersebut dikenal dengan nama stun gun. jenis, bentuk dan voltase yang dihasilkan pun bervariasi.stun gun tipe 928 yang bentuknya sangat mirip dengan alat setrum milik hafitd misalnya, dapat menghasilkan output 25.000 kv. ada juga tipe-tipe lainnya.namun harga rata-rata stun gun cukup terjangkau. dalam rentang rp 125 ribu-rp 200 ribu.dari keterangan pihak kepolisian, diketahui bahwa stun gun milik hafitd dibeli di itc cempaka mas, jakarta. hafitd mengklaim alat itu digunakan untuk membela diri.rayakan kasih sayang anda dengan coklat. tapi bagaimana kalau coklat tersebut ternyata rekondisi? simak di reportase investigasi, pukul 16.30 wib hanya di trans tv (fjr/fjr)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger