| Anggota Komisi VIII DPR: Ngangkang Nggak Langgar Syariah Asal... |
Detik anggota komisi viii dpr ali maschan moesa menyatakan pendapatnya terkait surat edaran pelarangan perempuan mengangkang saat dibonceng sepeda motor di lhokseumawe, aceh. menurutnya, membonceng ngangkang tidak melanggar syariah asal..."apakah duduk ngangkang itu melanggar syariat? jawabannya kan pasti tidak," kata ali secara retoris di gedung dpr ri senayan jakarta, selasa (8/1/2013). ali menjelaskan, membonceng sepeda motor tidak melanggar syariah asalkan mengenakan pakaian yang menutup aurat. menurutnya, syariah mempunyai tiga elemen dasar yang harus dipenuhi, yaitu menjadi sumber kebajikan, menegakkan keadilan, dan mewujudkan kemaslahatan masyarakat."peraturan itu bawa kemaslahatan, adil, dan sumber kebajikan nggak? soal halal-haram itu kan masih beda pendapat," kata wakil ketua dewan syura pkb ini ketika ditanya layak-tidaknya merealisasikan wacana peraturan tersebut.potilikus yang ikut membidangi masalah agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan tersebut menuturkan bahwa syariah tidak mengatur masalah cara duduk di sepeda motor. menurutnya hukum islam harus dikembalikan kepada misi islam yang baku sebagai berkah alam semesta.pemerintah kota lhokseumawe telah mengeluarkan surat edaran larangan mengangkang bagi perempuan saat membonceng di atas sepeda motor. setetah tiga bulan, pemberlakuan larangan itu dievaluasi sebelum disahkan menjadi peraturan wali kota. (try/try)
sumber: www.detik.com
Post a Comment