Berita Terbaru
Showing posts with label Langgar. Show all posts
Showing posts with label Langgar. Show all posts

BK DPRD DKI: Wanda Hamidah Langgar Kode Etik & Harus Disanksi

Written By laso on Sunday, 27 January 2013 | 20:38




BK DPRD DKI: Wanda Hamidah Langgar Kode Etik & Harus Disanksi
BK DPRD DKI: Wanda Hamidah Langgar Kode Etik & Harus Disanksi





anggota dprd dki jakarta wanda hamidah ikut dicokok bnn di kediaman raffi ahmad pada minggu (27/1) kemarin. bk dprd dki jakarta menegaskan adanya pelanggaran kode etik dan mendorong partai asal wanda memberikan sanksi. "sudah selesai rapatnya (rapat bk). bahwa ini adalah pelanggaran etika tidak bagus. oleh karena itu teman-teman bk ingin pimpinan dewan membahas masalah ini dengan pimpinan partai yang bersangkutan," kata ketua badan kehormatan (bk) dprd dki jakarta aliman aat saat dihubungi wartawan, senin (28/1/2013).bk dprd dki jakarta telah mengeluarkan teguran. teguran diarahkan ke wanda dan fpan yang merupakan asal partai wanda."paw kewenangan partai. kita merekomendasikan agar melakukan tindakan. teguran sudah," katanya.wanda bisa saja tidak terbukti mengkonsumsi narkoba. namun bk dprd dki mempermasalahkan kehadiran wanda di pesta tersebut. "persoalannya dia adalah datang sampai larut sampai pagi hari, pelaksanaaan kegiataannya pesta tidak bisa pagi hari," katanya.aliman merespons positif kesediaan pan memberikan sanksi. "alhamdullilah partai sudah bersikap seperti itu," katanya.pada minggu (27/1) pukul 05.00 wib, bnn menangkap 17 orang di kediaman artis raffi ahmad di lebak bulus, jakarta selatan. mereka diduga tengah menggelar pesta narkotika di tempat tersebut. dari 17 orang yang ditangkap, 4 di antaranya berprofesi sebagai artis, mereka adalah wanda hamidah, irwansyah, zaskia sungkar, dan raffi ahmad.bnn telah merilis 5 inisial yang terbukti memakai narkoba. 5 inisial itu berprofesi sebagai mahasiswa, pengacara, dan konsultan restoran.sesuai keterangan paman wanda hamidah, wanda langsung menghubungi ibunya setelah diamankan bnn. dia berucap, "demi allah saya tidak menggunakan barang haram itu." bahkan wanda memusuhi narkoba karena adiknya meninggal dunia karena zat adiktif itu. (van/nrl)
sumber: www.detik.com

MK: Penggunaan Lambang Burung Garuda Tidak Langgar UUD

Written By laso on Monday, 14 January 2013 | 22:36




MK: Penggunaan Lambang Burung Garuda Tidak Langgar UUD
MK: Penggunaan Lambang Burung Garuda Tidak Langgar UUD





Detik penggunaan lambang burung garuda dalam pakaian dan asesoris empat menjadi polemik. sebab dengan adanya uu no 24/2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan seseorang bisa dipenjara karena sembarangan menggambar dan menggunakan lambang tersebut.mahkamah konstitusi (mk) memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dalam penggunaan lambang burung garuda. tapi penggunaan lambang negara itu tidak melanggar uu. seseorang tidak bisa dipidana hanya kerena menggambar dan memakai lambang burung garuda.“mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata ketua majelis, mahfud md di ruang sidang mk, jl medan merdeka barat, jakarta, selasa (15/1/2013)mahfud mengatakan, mk berpendapat pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara.“pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya undang-undang a qou,” ujar mahfud.secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana dimaksud oleh pasal 57 huruf d undang-undang a quo.“berdasarkan hal tersebut, mahkamah berpendapat larangan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf d undang-undang a quo tidak tepat. apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta),” kata ketua mk itu.seperti diketahui, forum tim koalisi gerakan bebaskan garuda pancasila menguji uu no 24/2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan tersebut ke mk. menurut fkhk, uu tersebut mengkriminalkan masyarakat yang ingin mewujudkan rasa cinta terhadap lambang burung garuda.dalam uu itu, penggunaan negara, bahasa dan bendera negara dinilai pemohon sangat limitatif. masyarakat yang menggunakan simbol tersebut di luar batasan yang disebut uu menjadi perbuatan tindak kriminal.aturan limitatif ini mengakibatkan lambang negara terasing. apalagi burung garuda sebagai simbol dari pancasila menjadi sakral dan tidak memasyarakat. hal ini akhirnya mengakibatkan nilai-nilai pancasila pun luntur. (lh/lh)
sumber: www.detik.com

Anggota Komisi VIII DPR: Ngangkang Nggak Langgar Syariah Asal...

Written By laso on Tuesday, 8 January 2013 | 03:53




Anggota Komisi VIII DPR: Ngangkang Nggak Langgar Syariah Asal...
Anggota Komisi VIII DPR: Ngangkang Nggak Langgar Syariah Asal...





Detik anggota komisi viii dpr ali maschan moesa menyatakan pendapatnya terkait surat edaran pelarangan perempuan mengangkang saat dibonceng sepeda motor di lhokseumawe, aceh. menurutnya, membonceng ngangkang tidak melanggar syariah asal..."apakah duduk ngangkang itu melanggar syariat? jawabannya kan pasti tidak," kata ali secara retoris di gedung dpr ri senayan jakarta, selasa (8/1/2013). ali menjelaskan, membonceng sepeda motor tidak melanggar syariah asalkan mengenakan pakaian yang menutup aurat. menurutnya, syariah mempunyai tiga elemen dasar yang harus dipenuhi, yaitu menjadi sumber kebajikan, menegakkan keadilan, dan mewujudkan kemaslahatan masyarakat."peraturan itu bawa kemaslahatan, adil, dan sumber kebajikan nggak? soal halal-haram itu kan masih beda pendapat," kata wakil ketua dewan syura pkb ini ketika ditanya layak-tidaknya merealisasikan wacana peraturan tersebut.potilikus yang ikut membidangi masalah agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan tersebut menuturkan bahwa syariah tidak mengatur masalah cara duduk di sepeda motor. menurutnya hukum islam harus dikembalikan kepada misi islam yang baku sebagai berkah alam semesta.pemerintah kota lhokseumawe telah mengeluarkan surat edaran larangan mengangkang bagi perempuan saat membonceng di atas sepeda motor. setetah tiga bulan, pemberlakuan larangan itu dievaluasi sebelum disahkan menjadi peraturan wali kota. (try/try)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger