| Polri Belum Temukan Putusan Gembong Narkoba Hengky Gunawan yang Dipalsu |
Detik komisi yudisial (ky) sudah melaporkan hasil pengadilan etik pemecatan hakim agung ahmad yamani ke mabes polri. namun hingga saat yamani belum dikenakan status tersangka pemalsuan surat dalam perkara tersebut."penyidik masih melakukan itu (penyelidikan). sampai sekarang surat yang itu, barang buktinya surat itu, surat yang vonis yang aslinya 15 tahun dan yang surat mungkin diubah menjadi 12 tahun, belum ketemu sama kita," kata kabareskrim komjen sutarman kepada wartawan di gedung mahkamah konstitusi (mk), jalan medan merdeka barat, jakarta, senin (14/1/2013).mabes pori memerlukan bukti tersebut karena sangat vital. putusan ini juga yang akan mengungkap rentetan pelaku siapa saja yang terlibat."kita harus ketemu dulu surat aslinya. nah nanti dari situlah kita bisa mengetahui, apakah memang sengaja dibuat menjadi 12 tahun. kalau sengaja, siapa yang membuat. nah itu nantinya akan lari ke sana, tetapi itu belum ketemu oleh kita," ujar sutarman."katanya sudah mendapat (salinan putusan 12 tahun) dari badan pengawas ma?" tanya wartawan."belum ada," kata sutarman singkat. seperti yang diketahui, kasus ini bermula saat pengadilan negeri surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba, hengky gunawan, dengan 15 tahun penjara. di pengadilan tinggi surabaya, hengky diganjar 18 tahun penjara dan di tingkat kasasi ma, henky harus menjalani hukuman mati. namun oleh imron anwari, hakim nyak pha, dan ahmad yamani, hukuman hengky menjadi 15 tahun penjara.awal desember 2012, yamani dipecat setelah melalui proses persidangan majelis kehormatan hakim (mkh) karena dinilai memalsu vonis hengky. yamani dinilai mengubah putusan menjadi 12 tahun penjara. (asp/nrl)
sumber: www.detik.com
Post a Comment