Berita Terbaru
Showing posts with label Putusan. Show all posts
Showing posts with label Putusan. Show all posts

KY Nilai Tak Ada yang Janggal di Putusan Bebas Hotasi

Written By laso on Tuesday, 19 February 2013 | 23:19




KY Nilai Tak Ada yang Janggal di Putusan Bebas Hotasi
KY Nilai Tak Ada yang Janggal di Putusan Bebas Hotasi





- komisi yudisial (ky) menilai tidak ada yang janggal dalam putusan bebas mantan dirut pt merpati nusantara airlines, hotasi nababan. ky menyerukan supaya hakim tidak takut memutus bebas sepanjang benar-benar terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi."ky memberikan apresiasi kepada hakim tipikor yang membebaskan dengan pertimbangan hukum yang jernih. jadi hakim tak perlu takut membebaskan terdakwa jika memang dakwaan jaksa tak terbukti di persidangan," ucap wakil ketua ky, imam anshori saleh kepada wartawan, selasa (19/2/2013).lembaga negara bentukan uud 1945 ini menilai jalannya sidang hotasi berjalan fair. tidak tercium aroma tak sedap dibalik vonis tersebut."selama ini ada persepsi yang salah, hakim takut membebaskan terdakwa karena khawatir diperiksa ky. itu tidak benar, apapun putusannya ky tak akan persoalkan dan menghormati putusan tersebut," tegas imam."baru kalau ada indikasi pelanggaran etika yang dilakukan hakim akan didalami oleh ky," sambung imam.beda dengan ky, lsm icw malah berpikir sebaliknya. icw malah mengaku kaget dengan keputusan tersebut."pertama kita sempat kaget, karena ini merupakan vonis bebas pertama di pengadilan tipikor pusat. namun, icw akan mempelajari detail putusan tersebut, seperti hal-hal yang berkaitan dengan semua aspek terhadap putusan itu," ujar aktivis (icw) donal fariz.akan tetapi, icw sendiri juga akan berusaha menelusuri kelemahan dari putusan tersebut. walaupun donal tidak menjelaskan secara rinci maksud dari kelemahan tersebut."selain itu kita juga akan mencari kelemahan dari putusan ini, seperti apakah ada kelemahan yang berasal dari jaksa, maupun hakim," ujarnya. (asp/rmd)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Anand Khrisna Bakal Ajukan PK Atas Putusan MA

Written By laso on Sunday, 17 February 2013 | 01:19




Anand Khrisna Bakal Ajukan PK Atas Putusan MA
Anand Khrisna Bakal Ajukan PK Atas Putusan MA





- tim kuasa hukum anand krishna berencana mengajukan peninjauan kembali (pk). langkah ini ditempuh anand setelah dirinya dieksekusi oleh tim kejaksaan negeri jakarta selatan dibantu kepolisian di bali."nanti kita akan ajukan pk karena putusan dari mahkamah agung (ma) terdapat banyak kelemahan," kata kuasa hukum anand khrisna, andreas nahot silitonga kepada wartawan di lp cipinang, jakarta timur, sabtu (16/2/2013).andreas menceritakan kondisi kliennya saat ini di dalam penjara sehat-sehat saja. menurutnya ia baru saja selesai melakukan proses administrasi."pa anand sehat di dalam," ujarnya.andreas mengungkapkan, pihaknya sebagai kuasa hukum anand khrisna akan melakukan pk dalam waktu yang secepatnya. "karena saya merupakan tim pengacaranya, paling minggu depan," ujarnya.anand ditangkap petugas dari kejari jaksel dibantu polisi di desa tegalantang, ubud, bali, tadi pagi. anand pun digelandang ke mapolda bali, jalan wr supratman, denpasar. setelah proses negosiasi, anand diterbangkan ke jakarta untuk menjalani vonis penjara 2,5 tahun dalam kasus pencabulan.seperti diketahui pada 22 november 2011, pn jaksel memvonis anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya yang bernama tara sebagaimana didakwakan. tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan, mahkamah agung (ma) memvonis anand 2 tahun 6 bulan.majelis kasasi ma yang terdiri dari hakim agung ketua zaharuddin utama dengan dua hakim agung achmad yamanie dan sofyan sitompul sepakat anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp tentang 'perbuatan cabul'. (spt/mok)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Ini Dia 3 Alasan Bupati Aceng Tak Terima Putusan MA

Written By laso on Thursday, 24 January 2013 | 13:51




Ini Dia 3 Alasan Bupati Aceng Tak Terima Putusan MA
Ini Dia 3 Alasan Bupati Aceng Tak Terima Putusan MA





bupati garut aceng fikri masih belum menerima putusan mahkamah agung (ma). rupanya ada tiga alasan kenapa aceng menolak putusan lembaga peradilan tertinggi di indonesia tersebut."pertama, proses di dprd garut cacat hukum. ada pergantian (anggota pansus) dari ppp itu tanpa paripurna," kata eggi sudjana, kuasa hukum aceng, di hotel grand royal panghegar, kamis (24/1/2013) malam.harusnya, sambung dia, proses penggantian anggota pansus disahkan lewat paripurna. tapi paripurna tidak dilakukan dprd.alasan kedua, paripurna hasil kerja pansus digelar secara terbuka. saat itu massa kontra aceng bahkan berjubel di ruang sidang. "ini menyangkut sidang etika, harusnya tertutup, kenapa jadi terbuka?" cetusnya."demonstran yang datang di ruang sidang buat gaduh, memengaruhi, dan menekan dprd agar hasil (sidang sesuai dengan keinginan demonstran," jelas eggi.alasan ketiga, kubu aceng mengantongi surat pernyataan dari para kiai, ketua mui garut, ketua forum ulama garut, dan beberapa pihak lain. pernyataan yang dibuat 3 januari 2013 itu berisi pernyataan dprd melakukan pemalsuan tanda tangan.daftar hadir yang ada saat pansus meminta pandangan para ulama soal kasus aceng, dijadikan pansus sebagai bukti dukungan pelengseran aceng oleh para ulama. bahkan ada tanda tangan yang dipalsukan atas nama h iip."di sini jelas (dprd) telah melakukan kebohongan," papar eggi.pihaknya pun sudah melaporkan dprd garut ke polres garut atas dugaan pemalsuan tersebut. bukti laporan itu bahkan sudah diserahkan ke ma pada 26 desember agar dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. "tapi ini tidak sedikit pun jadi perhatian (ma)," ujarnya.eggi pun menegaskan jika putusan ma tidak otomatis membuat aceng lengser. sebab ada proses yang harus ditempuh. jika akhirnya aceng lengser, pihaknya akan menggugat ma, mendagri gamawan fauzi, dprd garut, bahkan presiden. total gugatan mencapai rp 5 triliun. (ors/rvk)
sumber: www.detik.com

Polri Belum Temukan Putusan Gembong Narkoba Hengky Gunawan yang Dipalsu

Written By laso on Sunday, 13 January 2013 | 21:46




Polri Belum Temukan Putusan Gembong Narkoba Hengky Gunawan yang Dipalsu
Polri Belum Temukan Putusan Gembong Narkoba Hengky Gunawan yang Dipalsu





Detik komisi yudisial (ky) sudah melaporkan hasil pengadilan etik pemecatan hakim agung ahmad yamani ke mabes polri. namun hingga saat yamani belum dikenakan status tersangka pemalsuan surat dalam perkara tersebut."penyidik masih melakukan itu (penyelidikan). sampai sekarang surat yang itu, barang buktinya surat itu, surat yang vonis yang aslinya 15 tahun dan yang surat mungkin diubah menjadi 12 tahun, belum ketemu sama kita," kata kabareskrim komjen sutarman kepada wartawan di gedung mahkamah konstitusi (mk), jalan medan merdeka barat, jakarta, senin (14/1/2013).mabes pori memerlukan bukti tersebut karena sangat vital. putusan ini juga yang akan mengungkap rentetan pelaku siapa saja yang terlibat."kita harus ketemu dulu surat aslinya. nah nanti dari situlah kita bisa mengetahui, apakah memang sengaja dibuat menjadi 12 tahun. kalau sengaja, siapa yang membuat. nah itu nantinya akan lari ke sana, tetapi itu belum ketemu oleh kita," ujar sutarman."katanya sudah mendapat (salinan putusan 12 tahun) dari badan pengawas ma?" tanya wartawan."belum ada," kata sutarman singkat. seperti yang diketahui, kasus ini bermula saat pengadilan negeri surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba, hengky gunawan, dengan 15 tahun penjara. di pengadilan tinggi surabaya, hengky diganjar 18 tahun penjara dan di tingkat kasasi ma, henky harus menjalani hukuman mati. namun oleh imron anwari, hakim nyak pha, dan ahmad yamani, hukuman hengky menjadi 15 tahun penjara.awal desember 2012, yamani dipecat setelah melalui proses persidangan majelis kehormatan hakim (mkh) karena dinilai memalsu vonis hengky. yamani dinilai mengubah putusan menjadi 12 tahun penjara. (asp/nrl)
sumber: www.detik.com

Putusan Rendah Angie, KPK Evaluasi Surat Dakwaan & Barang Bukti




Putusan Rendah Angie, KPK Evaluasi Surat Dakwaan & Barang Bukti
Putusan Rendah Angie, KPK Evaluasi Surat Dakwaan & Barang Bukti





Detik muncul desakan bagi kpk untuk mengevaluasi tim jaksa setelah vonis untuk angelina sondakh ternyata sangat rendah, dibanding tuntutan tim penuntut. kpk memang akan melakukan evaluasi, tapi pada surat dakwaan dan bukti, bukan jaksa.jubir kpk johan budi mengatakan, setiap selesai sidang putusan, kpk selalu melakukan analisa terhadap putusan tersebut. selain itu kpk juga mengevaluasi surat dakwaan dan barang bukti."setiap selesai pembacaan vonis dalam kasus apa saja, tentu ada dua hal yang dilakukan. selain mempelajari dan menganalisa putusan hakim, tentu juga mengevaluasi sejauh mana dakwaan dan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa kpk," ujar jubir kpk johan budi kepada detikcom, minggu (13/1/2013)."jadi bukan mengevaluasi jaksanya," tegas johan.sebelumnya, mantan hakim asep iwan iriawan menilai jaksa mungkin saja lemah dalam pembuktian di persidangan. jaksa dianggap tidak berhasil meyakinkan hakim jika angie benar-benar terbukti melanggar pasal 12."kelemahannya dia tidak maksimal untuk membuktikan di depan hakim," ujar asep iwan iriawan usai mengikuti acara diskusi di warung daun, cikini, jakarta pusat, sabtu (12/1/2013).jaksa harusnya bisa membuktikan jika seluruh uang yang ada di permai grup merupakan uang negara. asalnya dari proyek-proyek pemerintahan."jaksa juga harus divealuasi, kenapa dia tidak maksimal (membuktikan) di depan hakim, bahwa uang itu kumpulan uang dari proyek-proyek yaitu uang negara," jelas asep lagi.angie diputus pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. angie yang juga diwajibkan membayar denda rp 250 juta ini, dinyatakan bersalah dalam perkara suap pembahasan anggaran proyek kemenpora dan kemendiknas.putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman 12 tahun penjara, denda rp 500 juta dan uang pengganti rp 12,5 miliar dan 2,3 juta dolar as. atas putusan hakim, jaksa pada kpk segera mengajukan banding ke pengadilan tinggi. (fjr/mpr)
sumber: www.detik.com

Putusan Angie Diminta untuk Dieksaminasi

Written By laso on Friday, 11 January 2013 | 20:25




Putusan Angie Diminta untuk Dieksaminasi
Putusan Angie Diminta untuk Dieksaminasi





Detik putusan pengadilan tipikor 4,5 tahun untuk angelina sondakh dirasa sangat jauh dari keadilan. wacana agar putusan itu dieksaminasi pun dimunculkan.menurut mantan hakim asep iwan iriawan, putusan itu lebih baik dieksaminasi lebih dulu oleh sejumlah penggiat korupsi dan akademisi. hasilnya baru bisa diserahkan kepada komisi yudisial."setelah keluar, baru diserahkan kepada ky," kata asep dalam diskusi 'angie, tangis, vonis dan meringis' di warung daun, cikini, jakarta pusat, sabtu (12/1/2013).asep tidak setuju jika belum apa-apa, putusan angie langsung dibawa ke ky. ia meminta agar publik menghormati segala putusan hakim."tapi publik juga harus tahu kenapa bisa seperti itu dan diketahui lewat eksaminasi," tegasnya. (mok/gah)
sumber: www.detik.com

Dewan Pendidikan Kediri Dukung Putusan MK Hapus RSBI

Written By laso on Wednesday, 9 January 2013 | 03:57




Dewan Pendidikan Kediri Dukung Putusan MK Hapus RSBI
Dewan Pendidikan Kediri Dukung Putusan MK Hapus RSBI





dewan pendidikan kota kediri (dpkk), jawa timur, mendukung keputusan mahkamah konstitusi (mk) yang membatalkan pasal 50 ayat (3) undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sitem pendidikan nasional (sisdiknas).dengan demikian, status rintisan sekolah berstandar internasional (rsbi) di sekolah-sekolah tetentu dibatalkan. pasal tersebut selama ini menjadi dasar penyelenggaraan rsbi.athrub, kepala dpkk mengatakan selama penyelenggaraan rsbi ini pihaknya banyak mendapat keluhan dari masyarakat terutama pada penggunaan anggarannya yang cukup besar serta prinsip keadilan memperoleh pendidikan. sehingga selain mendukung pihaknya juga akan mengawal langkah-langkah sekolah pascadihapusnya status rsbi."kami akan mengawal jangan sampai hanya berubah nama tapi praktiknya sama saja. hak dan kwajibannya juga harus disetarakan dengan sekolah reguler, berimbang," kata athrub, rabu (9/1/2013).hariono, salah seorang anggota dpkk, mengatakan, pascapembubaran itu, perlu kajian menyeluruh sebelum memasuki masa peralihan status sekolah setelah rsbi bubar. setidaknya harus ada kajian untuk menetapkan status mantan sekolah rsbi menjadi sekolah reguler, unggulan, ataupun mandiri."sebab ketiga level itu berbeda-beda klasifikasi baik dari sarpras, program pembelajaran, visi, dan misi, hingga renstra yang harus selaras dengan renstra kota karena berhubungan dengan payung hukumnya," kata hariono.oleh sebab itu athrub menegaskan, momentum ini dapat dijadikan pijakan bagi segenap sekolah mulai tingkatan dasar hingga atas untuk melakukan evaluasi diri sekolah (eds). tidak hanya sekolah rsbi, tapi juga sekolah reguler. hasil eds itu nantinya akan menjadi acuan dasar untuk arah pengembangan maupun pembinaan."tapi eds itu harus dilakukan dengan jujur. kami sangat berharap dapat dilibatkan agar dapat melakukan pengawasan," imbuh athrub.dengan eds itu pula menurut athrub nantinya akan diketahui kelayakan sebuah sekolah menjadi sekolah sebagaimana klasifikasi yang telah ditentukan oleh peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2009 tentang standar nasional pendidikan."kemarin pak menteri sempat menyinggung perubahan rsbi itu akan menjadi sekolah mandiri, tapi menurut kami biarkan dulu dilakukan evaluasi diri sekolah sesuai peraturan yang ada baru ditentukan kualifikasinya," pungkasnya.









editor :
sumber: www.kompas.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger