| Watimpres: International Criminal Court Tidak Berlaku Retroaktif |
pemerintah indonesia akan melakukan ratifikasi satuta roma untuk bergabung dalam international criminal court (icc) atau mahkamah pidana internasional. ratifikasi ini pun mengundang pro dan kontra.anggota dewan pertimbangan presiden (watimpres) bidang hukum dan ham, albert hasibuan menilai pendandatangan icc harus segera diluruskan. icc tidak akan bersifat retroaktif (berlaku surut) jika ditandatangani."tidak bersikap retroaktif. ini menghilangkan kecurigaan sebelum ratifikasi ditandatangani oleh indonesia," ujar albert di gedung watimpres jalan veteran selatan, jakarta pusat, rabu (320/3/2013).bahkan, albert menyebut statuta roma sebenarnya telah terkandung dalan peraturan perundang-undangan di indonesia seperti uu pelanggaran ham."dengan demikian, indonesia sudah antisipasi indonesia akan ratifikasi statuta roma," terangnya.dengan penandatangan ratifikasi roma, maka ke depan akan menegaskan indonesia tidak akan melakukan pelanggaran ham di masa akan datang. "dan mencegahnya can sudah makin bisa kita bergaul dengan dunia internasional. bagaimapaun juga icc akan bisa terkait dengan masalah ham pasca ratifikasi," imbuhnya.nantinya, jika ada pelanggaran, maka pengadilan akan dilaksanakan di indonesia, kecuali jika pemerintah enggan menyidangkan kasus tersebut."jadi ada persyaratannya. pelanggaran ham berat akan diadili di sini menurut uu tahun 2000," jelasnya. (fiq/asp)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment