| Angkutan Umum di Sumut tak Boleh Naikkan Tarif Saat Lebaran |
pemerintah provinsi sumatera utara (sumut) melarang pengusaha angkutan umum menaikkan tarif menjelang perayaan idul fitri. tarif angkutan umum ekonomi di sumut tetap menggunakan tarif sesuai peraturan gubernur (pergub) sumut nomor 20 tahun 2013 tertanggal 1 juli 2013.kepala dinas perhubungan sumut antony siahaan menyatakan, pergub tersebut sudah memberikan aturan mengenai kenaikan tarif yang dimungkinkan. dengan demikian pengusaha angkutan umum tidak boleh lagi menaikkan tarif menjelang lebaran ini."tidak ada kenaikan tarif ataupun tuslah. tarif yang berlaku sama sesuai dengan peraturan gubernur sumut nomor 20 tahun 2013," kata antony siahaan kepada wartawan di medan, selasa (30/7/2013).berdasarkan pergub tersebut, tarif dasar angkutan kota dalam provinsi (akdp) jenis ekonomi adalah rp 128 per penumpang per kilometer. sesuai dengan pergub itu juga, pengusaha masih boleh menaikkan tarif maksimal rp 167 per penumpang per kilometer (batas atas) atau menurunkan tarif maksimal rp 103 per penumpang per kilometer (batas bawah).kenaikan tarif angkutan per tanggal 1 juli tersebut mengikuti kenaikan harga bahan bakar minyak (bbm). apabila ada pengusaha yang menaikkan tarif di luar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi."silahkan laporkan bagi yang menemui adanya kenaikan diluar ketentuan," kataya.selain tarif akdp, tarif akap (angkutan kota antar provinsi) jenis ekonomi juga tidak dibenarkan menaikkan tambahan tarif atau tuslah. tarif berlaku sesuai peraturan menteri perhubungan no 64/2013 yaitu tarif dasar rp 124/ penumpang/ km sedangkan batas atas rp 161/ penumpang/ km dan batas bawah rp 99/ penumpang/ km.seorang oknum pedagang menambahkan borax, tawas, pemanis siklamat dan pewarna tekstil ke manisan kolang kaling buatannya. saksikan di reportase investigasi pukul 15.00 wib hanya di trans tv (rul/try)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment