| Korupsi Bansos, Vonis Eks Bupati Bangli Disunat Uang Pengganti Dihapus |
vonis mantan bupati bangli, bali, i nengah arnawa disunat. jika sebelumnya i nengah divonis 6,5 tahun di pengadilan tingkat pertama, hukuman arnawa disunat jadi 4 tahun dalam korupsi dana bantuan sosial senilai rp 1,3 miliar.seperti dalam informasi yang didapat detikcom, selasa (30/7/2013), arnawa mengkorupsi dana bansos pada tahun 2010. dalam persidangan, terungkap fakta jika dalam penyaluran dana bansos tersebut arnawa lebih dulu membagikan dana, baru setelahnya meminta bendaharanya tjokorda istri tresna dewi untuk membuat proposal dan laporan pertanggungjawaban. hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan, terutama prinsip kehati-hatian.pada 4 oktober 2012, pengadilan tipikor denpasar menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara. adapun tjokorda istri tresna dewi divonis 4 tahun penjara.selain itu, arnawa juga dihukum uang pengganti rp 1,3 miliar atau sebesar uang yang dikorupsi. apabila tidak mau membayar uang pengganti maka hartanya disita dan dijual untuk menebus. namun jika hasil penjualan tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara 3,5 tahun.namun apa daya, vonis ini lalu dianulir oleh pengadilan tinggi (pt) denpasar pada 21 januari 2013. pt denpasar mendiskon hukuman menjadi 4 tahun penjara dan menghapus uang pengganti tersebut. adapun hukuman tjokorda istri tresna dewi dikorting jadi 2 tahun penjara.atas putusan ini, jaksa penuntut umum (jpu) dan terdakwa mengajukan kasasi. namun ma bergeming."menolak kasasi jpu dan jpu," putus ma dalam sidang pada 11 juli 2013 lalu. duduk sebagai majelis hakim artidjo alkostar, m askin dan hakim mlu.seorang oknum pedagang menambahkan borax, tawas, pemanis siklamat dan pewarna tekstil ke manisan kolang kaling buatannya. saksikan di reportase investigasi pukul 15.00 wib hanya di trans tv (asp/try)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment