Home » » Hakim Tipikor Minta KPK Proses Bekas Ajudan Rusli Zainal

Hakim Tipikor Minta KPK Proses Bekas Ajudan Rusli Zainal

Written By laso on Thursday, 6 February 2014 | 00:58




Hakim Tipikor Minta KPK Proses Bekas Ajudan Rusli Zainal
Hakim Tipikor Minta KPK Proses Bekas Ajudan Rusli Zainal





majelis hakim dibuat kesal dengan keterangan said faisal, bekas ajudan mantan gubernur rusli zainal. hakim memerintahkan jaksa kpk untuk memproses said karena dinilai memberikan keterangan palsu.permintaan proses pidana terhadap said terjadi dalam sidang korupsi pon dengan terdakwa rusli zainal. hakim ketua bachtiar sitompul 'geram' dengan keterangan said alias hendra.kekesalan majelis hakim terjadi ketika jaksa kpk memperdengarkan 5 rekaman percakapan telepon hasil sadapan antara said dengan eks kadispora lukman abbas.said membantah bila salah satu orang dalam pembahasan duit rp 500 juta untuk rusli adalah dirinya. uang itu diminta lukman abbas kepada pihak konsorsium pembangunan venue pon dalam hal ini pt waskita karya.uang rp500 juta diantar langsung staf pt waskita karya, nasafwir yang juga dihadirkan dalam persidangan tersebut. salah satu rekaman percakapan itu said meminta uang rokok kepada lukman abbas. uang rokok yang dimaksud agar lukman memberikan uang tambahan di luar rp 500 juta."pak lukman, kasilah saya uang rokok," kata said dalam rekaman sadapan. "kalau uang rokok nanti sama saya langsung saja," kata lukman.pun begitu, saksi said ini tetap berkukuh bukan orang yang meminta sesuatu bukan dirinya. "bukan suara saya itu pak hakim. saya tidak pernah meminta apapun," kata said.next

halaman
1 2


next


jokowi kembali bertemu bupati bogor. namun warga cipayung menolak pembangunan waduk jika ganti rugi tak sesuai. simak liputan lengkapnya di reportase malam pukul 01.36 wib, hanya di trans tv (cha/fdn)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger