| KPU: KPK dan PPATK Ikut Pantau Laporan Dana Kampanye Parpol |
komisi pemilihan umum (kpu) mewajibkan setiap parpol melaporkan dana kampanye ke kpu, termasuk setiap caleg. kepala biro hukum kpu, nur syarifah, meminta kpk dan ppatk ikut memantau laporan dana kampanye peserta pemilu."ini kan bukan dokumen rahasia, kita bersama-sama memantau perkembangannya seperti apa. mereka dengan metodologinya mereka. jadi kita hanya menyediakan datanya," kata nur syarifah di kantor kpu, jl imam bonjol, jakpus, sabtu (1/3/2014).menurutnya, pengawasan dana kampanye oleh kpk dilakukan oleh deputi pencegahan. karena sifatnya pencegahan maka tidak menunggu laporan masyarakat, tapi bisa proaktif melihat indikasi-indikasi dalam laporan parpol."kpk kemarin dengan deputi pencegahan, stafnya pak edi. jadi mereka yang melihat proses kita saja, tapi sifatnya pasif tidak mengikuti di sini. mereka setelah ini akan minta untuk melihat dokumennya," paparnya.untuk ppatk, kata syarifah, tanpa diminta oleh kpu pun ppatk sesuai kewenangannya bisa memantau melalui aktivitas perbankan."kpu tidak berwenang menilai sisi laporan keuangannya, jadi mereka (kpk & ppatk) yang menilai apakah wajar atau tidak," ujarnya."darimana tahunya? dari formulir dk 13 (laporan caleg) misalnya. di situ tidak ada pengeluaran yang besar, tapi spanduknya ada di mana-mana itu nggak kloplah. dia laporkan rp 30 juta misal, tapi spanduknya di mana-mana. misal dari sponsor. nah, kan caleg nggak boleh terima sumbangan (sponsor)," papar syarifah.selain itu, lanjut dia, kpu akan mengaudit semua laporan dana kampanye parpol itu pada 24 april melalui kantor akuntan publik."intinya adalah mengimbau kepada seluruh peserta pemilu tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun juga, termasuk tiket perjalanan, fasilitas-fasilitas hotel dan sebagainya," ujarnya.sembilan kios di pekan baru terbakar, tujuh orang ditemukan tewas. simak informasinya di "reportase sore" pukul 16.30 wib hanya di trans tv (bal/aan)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment