| Modus Baru Pencurian Kayu Hutan, Disembunyikan Dalam Tanah |
, NEGARA - Petugas Polres Jembrana, Bali, berhasil mengungkap modus baru pencurian kayu hutanPelaku menyembunyikan kayu-kayu hutan yang dicurinya dengan cara ditimbun dalam tanah di areal dekat rumah. "Kami menangkap tiga pelaku pencurian kayu hutan di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. Salah satunya, menyembunyikan kayu curiannya dengan menimbunnya sejak tahun 2009," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana AKP I Gusti Made Sudarma Putra di Negara, Senin (4/8/2014).Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan terhadap NT, warga Dusun Dauh Pangkung Selapa, Desa Medewi, yang menyembunyikan 49 batang kayu hutan di kebunnya. Dari pelaku pertama ini, polisi mendapatkan keterangan dua pelaku lainnya yaitu KW dan NS, yang masih bertetangga dengan NT. "Saat menangkap KW ini, kami ungkap modus baru untuk menyimpan kayu hutan yang dicuri. Dari belakang rumahnya, kami temukan 49 batang kayu hutan jenis cempaga, yang ia timbun di dalam tanah sejak tahun 2009," ujarnya. Kepada petugas, pelaku mengaku, puluhan batang kayu tersebut milik NS, yang dititipkan dengan cara ditimbun di belakang rumahnya. Ketiga pelaku membantah jika mereka hendak menjual hasil curian tersebut, termasuk sering melakukan penebangan liar kayu hutan. NT mengatakan, ia baru sekali itu menebang kayu hutan, dengan tujuan untuk membuat sanggah atau tempat sembahyang. Sementara KW, meskipun mengakui menimbun kayu dalam tanah sejak tahun 2009, alasan yang sama yaitu kayu-kayu tersebut akan digunakan untuk membuat sanggah, dan tidak dijual juga ia sampaikan. "Saya tidak sering menebang kayu dari hutan. Sengaja dikubur dulu, karena belum sempat menggarap untuk dipakai sanggah," kelitnya. Didesak kenapa harus mengubur kayu-kayu tersebut, ia mengatakan, agar tidak diketahui aparat penegak hukum. (ant)
Terkait#kasus pencurian
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment