, SURABAYA - Pemkot Surabaya akan intensif melakukan operasi yustisi pascalibur Lebaran. Pasalnya, Kota Surabaya menjadi tujuan urbanisasi paling menggiurkan bagi banyak orang untuk mengadu nasib. Masalahnya, warga yang datang ke Surabaya tersebut tidak punya pekerjaan jelas, juga tempat tinggal."Kita instruksikan kepada camat-camat untuk melakukan operasi yustisi mulai Senin (4/8) sore ini . Yang paling penting, kita harus memiliki data mereka, sehingga kalau ada apa-apa kita bisa segera mendeteksi. Ini penting karena menyangkut kenyamanan dan keamanan kota," kata Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, Senin (4/8/2014).Dikatakan Risma, selain melakukan razia di kawasan bekas lokalisasi, operasi yustisi juga dilakukan di beberapa tempat yang menjadi sasaran, di antaranya, kawasan kos-kosan, kawasan tepi sungai, dan rumah pompa, dan kawasan tepi rel kereta api."Termasuk juga kawasan realestat. Di situ kan banyak tukangnya. Kita harus punya data (KTP-nya) semua tukang. Ini memang cukup berat, tapi harus dilakukan," ucap Risma.Di samping itu, menurut Risma, kawasan yang menjadi area pembangunan proyek-proyek Pemkot Surabaya juga akan ikut dilakukan penyisiran. Setidaknya, para kontraktor diminta menyerahkan foto copy data para pekerjanya. "Kalau perlu kita bawa kamera untuk men-foto mereka semua," ujar Risma.Lebih lanjut dijelaskan Risma, pihaknya juga menekankan agar Kota Surabaya bersih dari anak-anak di bawah umur yang bekerja. Semisal sebagai penjual koran di jalanan di area traffic light dan lainnya."Para camat silakan wilayahnya dipantau ketika malam hari. Semua dicek lokasi mana yang masih gelap ataupun rawan kejahatan. Tadi kita sudah dapat laporan kawasan Mulyosari banyak lampu penerangannya yang terhalangi rimbunnya pepohonan," ujar Risma.Ditambahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, operasi yustisi penting dilakukan demi menertibkan penduduk musiman. Bagi mereka yang terjaring operasi yustisi dan tidak memiliki identitas jelas, itu merupakan jenis tindak pidana ringan. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan dinas lainnya untuk melakukan penertiban. "Apalagi, Perdanya sudah jelas. Mereka yang melanggar diancam pidana tiga bulan atau denda Rp 50 juta," tutur Suharto Wardoyo.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment