Berita Terbaru
Showing posts with label Ancaman. Show all posts
Showing posts with label Ancaman. Show all posts

Menhan: RUU Kamnas Hanya untuk Ancaman Keamanan Nasional

Written By laso on Tuesday, 19 February 2013 | 21:19




Menhan: RUU Kamnas Hanya untuk Ancaman Keamanan Nasional
Menhan: RUU Kamnas Hanya untuk Ancaman Keamanan Nasional





- ruu kamnas masih mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. menteri pertahanan, purnomo yusgiantoro menjelaskan fungsi uu ini nantinya hanya untuk ancaman nasional dan bukan gangguan keamanan biasa."uu keamanan nasional (kamnas) ini dipakai kalau sudah mengancam keamanan nasional," kata menteri pertahanan purnomo yusgiantoro, dalam jumpa pers isu-isu strategis bid. pertahanan 2013 di kantor kementerian pertahanan jalan medan merdeka barat, jakarta pusat, selasa (19/2/2013)dia menegaskan bahwa adanya konflik vertikal maupun horizontal serta komunal yang terjadi di masyarakat semakin menjelaskan perlunya uu ini diberlakukan. namun ia juga menjelaskan bahwa masyarakat tidak boleh salah persepsi terhadap keberadaan uu ini."kalau demonstrasi, sifatnya masih gangguan dan hanya perlu instruksi gangguan keamanan dalam negeri saja. bisa ditangani oleh aparat daerah, ya sudah cukup. tidak perlu uu kamnas," jelasnya.saat ini, ruu keamanan nasional masih dalam tahap pembahasan panja ruu kamnas dpr ri dan menuai banyak pro kontra. salah satu penyebabnya karena dianggap menutup kebebasan masyarakat sipil."maklum kalau ada pro dan kontra. mari dibahas di dpr. kalau misalnya ditolak, apanya yang ditolak kalau diperbaiki mari bersama-sama diperbaiki," tutur purnomo. (sip/sip)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Tabrak UU, Vonis di Bawah Ancaman Minimal Dikuatkan MA




Tabrak UU, Vonis di Bawah Ancaman Minimal Dikuatkan MA
Tabrak UU, Vonis di Bawah Ancaman Minimal Dikuatkan MA





- beberapa uu tidak hanya memberikan ancaman hukuman maksimal tetapi juga ancaman hukuman minimal. uu menetapkan hukuman yang dijatuhkan hakim tidak boleh lebih rendah dari hukuman minimal tersebut. tapi dalam pelaksanaannya, beberapa vonis hakim menyimpang dari perintah uu itu.seperti terungkap dalam putusan kasasi yang dilansir website ma, selasa (19/2/2013), perkara tersebut bernomor 2575 k/pid.sus/2011 dengan terdakwa eko triyanto (28), warga desa peteling jaya, sungai gelam, jambi.kasus ini berlatar belakang saat eko melihat anak laki-laki kecil yang berusia 3 tahun yang tengah bermain di depan rumah sukrino pada 5 desember 2010. lantas eko terpikir membawa bocah itu jalan-jalan ke bandara sultan thaha, jambi. setelah sampai di bandara, eko membeli dua tiket pesawat sriwijaya air dengan tujuan jakarta.sesampainya di jakarta, eko membawa anak tersebut ke rumah temannya di bekasi. kepergian ini tidak diketahui orang tua anak tersebut. pada 11 desember, eko dibekuk oleh aparat kepolisian setelah mendapat laporan orang tua bocah.atas kasus ini, jaksa penuntut umum (jpu) mengajukan tuntutan 7 tahun penjara karena eko melanggar pasal 83 uu 23/2002 perlindungan anak. ancaman pasal tersebut minimal dihukum 3 tahun penjara.pada 8 agustus 2011, pengadilan negeri (pn) sengeti menghukum eko selama 1,5 tahun atau di bawah ancaman minimal uu. atas putusan ini, jpu pun banding. tetapi pengadilan tinggi jambi menguatkannya pada 25 oktober 2011.hal ini membuat jpu kaget karena vonis setengah dari ancaman minimal. lantas jpu pun kasasi tetapi lagi-lagi kandas."menolak kasasi jpu," demikian putusan kasasi yang diputus ketua majelis hakim agung zaharuddin utama dengan anggota hakim agung salman luthan dan andi samsan nganro.dalam putusan kasasi setebal 8 halaman tersebut, ma menilai vonis tingkat pertama dan banding sudah benar. menurut ma, vonis dibenarkan sepanjang tidak melampui batas maksimal."alasan kasasi tidak dapat dibenarkan oleh karena berat ringannya hukuman dalam perkara ini adalah wewenang judex facti (pn dan pt-red) yang tidak tunduk pada kasasi kecuali apabila judex facti menjatuhkan hukuman melampaui batas maksimum yang ditentukan atau hukuman yang dijatuhkan kurang cukup dipertimbangkan," demikian alasan kasasi yang diketok pada 2 maret 2012 silam. (asp/nrl)
sumber: www[dot]detik[dot]com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger