Berita Terbaru
Showing posts with label Bekuk. Show all posts
Showing posts with label Bekuk. Show all posts

Polisi Bekuk Komplotan Perampok Bersenjata Api di Tangerang

Written By laso on Thursday, 7 February 2013 | 23:24




Polisi Bekuk Komplotan Perampok Bersenjata Api di Tangerang
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Bersenjata Api di Tangerang





- aparat subdit resmob polda metro jaya dan polres tangerang membekuk komplotan perampok. mereka adalah pelaku tindak pidana perampokan di spbu di jalan benteng betawi, batu ceper, tangerang, senin (19/11/2012) lalu."tim resmob telah menangkap tersangka kasus 365 mereka adalah pelaku tindak pidana perampokan di spbu senilai rp 341.787.000. dalam melakukan aksinya mereka menggunakan senjata api jenis pistol. kemudian pisau belati dan pisau dapur untuk mengancam korbannya. bahkan tidak segan-segan melukai dan menembak korban," ujar kabid humas polda metro jaya kombes pol rikwanto di mapolda metro jaya, jalan sudirman, jakarta, kamis (7/2/2013).rikwanto menuturkan peristiwa bermula saat para tersangka yang sebelumnya terdiri dari herry yuliana, ridwan sitorus, roni, bajai, wadi dan naryo sedang mengamati kegiatan penyetoran hasil penjualan pom bensin, minggu (18/11). selanjutnya timbul kesepakatan untuk merampok, maka pada hari senin (19/11), ke enam tersangka langsung melakukan aksinya dengan menggunakan tiga unit motor.korban yang diketahui bernama salmon yashospat, salah satu karyawan pom bensin, keluar dari kantor dan membawa tas punggung berwarna hitam berisi uang tunai. setelah diikuti para tersangka hingga jalan benteng betawi, kecamatan batu ceper, kota tangerang, korban yang menggunakan motor langsung dipepet. kemudian mengancam korban dengan pistol mainan diakhiri dengan merampas tas berisi uang."pada waktu melakukan perampokan, selain mengambil uang, ada satu lembar bilyet giro senilai rp 340 juta," ungkapnya.setelah peritiwa itu korban melapor pada tanggal 19 desember 2011. dari hasil penyelidikan sebelumnya telah ditangkap 4 tersangka oleh polres tangerang. selanjutnya pada hari selasa(5/2/2013), dua tersangka bernama herry yuliana dan ridwan sitorus berhasil ditangkap oleh unit resmob polda metro jaya di wilayah tanah tinggi, senen, jakarta pusat.akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 365 kuhp tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara."sampai saat ini masih dikembangkan untuk tkp-tkp lainya," tutup rikwanto. (ndu/trq)
sumber: www[dot]detik[dot]com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger