 |
| Spesialis Pembobol Rumah Mewah Pencuri Motor Dibekuk Polisi di Batam |
salim alias dewa dan solikin alias likin pelaku
spesialis pembobol
rumah mewah dan pencurian sepeda motor, berhasil dibekuk polisi. terungkapnya aksi kejahatan kedua pelaku ini lantaran ketahuan saat menjalankan aksinya pe
rumahan elit batam center, dini hari tadi oleh petugas keamanan dan warga sekitar.aksi kedua pelaku ini ketahuan oleh pemilik
rumah yang terbangun dan melihat aksi pelaku yang menguras harta benda milik korban. mengetahui pelaku kabur,korban pun langsung berteriak minta tolong pada tetangga,hingga mengundang warga sekitar dan pihak keamanan kompleks yang sontak berlari dan mengepung pelaku.hingga akhir nya kedua pelaku menjadi bulan-bulanan warga komplex pe
rumahan,beruntung aksi warga ini langsung di amankan oleh pihak kepolisian polsek batam kota. sementara saat di lakukan pengembangan oleh tim buser kepolisian batam kota,ternyata kedua pelaku masuk dalam daftar pencarian orang(dpo) yang selama ini terkenal licin dalam menjalankan aksi kriminal nya.berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan,tim buser berhasil menemukan sedikit 5 unit motor baru yamaha dan honda yang di sembunyikan di
rumah sewa an di daerah bida ayu,batam,selain mengamankan 5 unit sepeda motor terbaru,polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa, perhiasan, laptop, arloji, hp blackberry serta sejumlah mata uang dollar singapura dan malaysia, selain mengamankan hasil kejahatan oleh kedua pelaku,polisi juga menemukan senjata rakitan yang di gunakan saat menjalan kan aksi nya.menurut keterangan kapolsek batam kota,kompol.bambang yugo pamungkas mengatakan,kedua pelaku ini di juluki sebagai pelaku
spesialis pembobol
rumah mewah dan pencurian motor(curanmor)."saya dan bersama anggota turun dan melakukan pengembangan,dan menemukan barang bukti hasil kriminal kedua pelaku"ujar nya pada detikcom.berdasarkan penjelasan pelaku,aksi mereka di khusus kan pada sejumlah pe
rumahan mewah dan kendaraan bermotor yang baru saja di beli dari dealer motor. "kalau motor baru jauh lebih cepat menjual nya di bandingkan motor yang sudah di pakai lama oleh pemilik nya"kini kedua pelaku di jebloskan ke sel tahanan polsek batam kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku juga di jerat pidana kuhp pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rvk/rvk)
sumber: www.detik.com