Home » , , , , , , » 43 Napi Tipikor Semarang Dipindahkan ke Sukamiskin

43 Napi Tipikor Semarang Dipindahkan ke Sukamiskin

Written By laso on Friday, 18 January 2013 | 19:50




43 Napi Tipikor Semarang Dipindahkan ke Sukamiskin
43 Napi Tipikor Semarang Dipindahkan ke Sukamiskin





Detik sebanyak 43 ora narapidana kasus tindak pidana korupsi dari lembaga pemasyarakatan (lapas) klas 1 kedungpane, semarang, dipindahkan ke lapas sukamiskin, bandung. rombongan diberangkatkan pagi ini dengan menggunakan dua unit bus eksekutif yang nyaman."berangkat menggunakan dua bus yang ber-ac dan ada toiletnya. diusahakan nyaman," kata kepala kanwil kemenkumham jateng, muqowimul aman, saat dihubungi wartawan, sabtu (19/1/2013).rombongan berangkat pada pukul 06.00 wib. keberangkatan narapidana tindak pidana korupsi itu mendapat pengawalan ketat dsatgas kamtib lapas dibantu pihak polrestabes semarang delapan orang dan satu petugas kesehatan."berangkat pagi karena lebih cepat lebih baik. sekaligus menghindari macet," tandasnya.adapun kriteria narapidana yang bisa dipindahkan ke lapas sukamiskin, lanjut muqowimul, masa pidana minimal satu tahun, kerugian minimal rp 100 juta dan tidak dalam proses hukum semisal menjadi saksi dalam persidangan kasus lain."itu dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari kejaksaan atau pengadilan negeri. lalu sesuai kriteria kami ajukan ke pusat dan mendapat persetujuan untuk dipindahkan ke sukamiskin," pungkas muqowimul.pemindahan para narapidan yang sebelumnya tidur di padepokan janoko lapas klas 1 kedungpane tersebut baru berjalan tahap satu, sementara tahap kedua belum diketahui kapan akan dilaksanakan."sesuai kebijakan pemerintah menempatkan narapidana tindak pidana korupsi ke sukamiskin, maka dari jateng sudah melaksanakan perintah itu. sementara 43 tahap pertama," ujarnya. (lh/lh)
sumber: www.detik.com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger