![]() |
| Bagikan Gula Pasir Pilkada , Camat Bergelar Doktor Nyaris Dihakimi Massa |
Detik seorang camat di bone, sulawesi selatan, ah (48), nyaris dihakimi massa saat ketahuan membagi-bagikan gula pasir, stiker, dan kaos bergambar calon bupati dan wakil bupati. perempuan bergelar doktor itu diamankan panwaslu setempat.ah tertangkap basah membagi-bagikan satu liter gula pasir dan kaos bergambar salah satu pasangan cabup dan cawabup bone di kampung bajo, kelurahan bajoe, senin (21/1/2013) dini hari. beberapa warga yang curiga, membuntuti rombongan ah. "sebelumnya saya kira (dia) hanya memantau warga. namun begitu melihat berpindah dari rumah warga ke warga lainnya membagikan gula, dan baju, saya langsung lapor ke panwaslu kecamatan," ujar suarman, warga jalan cakalang, kecamatan tanete riattang timur yang ditemui di lokasi kejadian.warga geram. mereka mengepung rombongan ah dan mengumpat. untungnya emosi mereka dapat ditahan oleh warga lainnya sehingga tidak terjadi tindakan anarkis.anggota panwascam, andi syam mappasissi, membenarkan tindakan tak terpuji oknum pejabat kecamatan tersebut. iming-iming atau pemberian pada masa tenang merupakan pelanggaran pidana."setelah kita ikuti mobil camat tersebut, ditemukan 10 kantong plastik gula pasir yang disertai dengan baju disita dari warga. dan masih banyak lagi," kata syam di kantornya.sementara ah, membantah keras tudingan itu. pembagian gula pasir tersebut hanya media silaturahmi pemerintah kecamatan ke warga."kita semua sama. saya dan pasangan calon bupati lain adalah kakak dan keluarga saya semua. ini hanya silaturahmi saja," kata mantan kepala bagian ekonomi pemkab bone ini saat diperiksa di kantor panwascam.sementara itu, humas polres bone, kompol abdul muin saat dihubungi melalui ponsel mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari panwaslu untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "akan ditindaklanjuti sesuai dengan wewenang kami. dan ini masa tenang tidak boleh memberikan sesuatu barang untuk mempengaruhi calon lain," jelas abdul muin. (try/try)
sumber: www.detik.com

Post a Comment