Home » , , , , » Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Pemilu Partai SRI

Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Pemilu Partai SRI

Written By laso on Sunday 20 January 2013 | 20:31




Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Pemilu Partai SRI
Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Pemilu Partai SRI





Detik badan pengawas pemilu (bawaslu) untuk pertama kalinya menggelar sidang ajudikasi sengketa pemilu di kantor bawaslu. sidang hari ini digelar untuk memperkarakan permohonan partai sri."sebenarnya sudah melalui proses mediasi tapi kedua belah pihak sepakat untuk meneruskan dalam sidang ajudikasi," kata ketua majelis sidang yang juga komisioner bawaslu, nasrullah dalam pembukaan sidang, di kantor bawaslu, jalan mh thamrin, jakpus, senin (21/1/2013)."kemarin (dalam mediasi) memang wilayah pemohon dan termohon, maka sidang ini menuju ranah publik, ada hak publik yang harus diketahui pubik. maka pemohon agar menyampaikan secara terbuka," lanjutnya.sidang ajudikasi yang digelar bawaslu adalah mekanisme kedua yang ditempuh setelah proses mediasi tidak menemui titik sepakat. kemudian jika dalam proses ajudikasi ini tidak juga menemui kesepakatan, maka partai bisa mengajukan gugatan ke ptun.di dalam sidang yang menghadirkan partai sri sebagai pemohon itu, dihadiri ketua umum partai sri damianus topan, sekretaris nasional dan ketua hukum partai sri. sementara dari termohon adalah kpu pusat yang dihadiri oleh anggota kpu ida budhiati, kemudian kpu aceh, kpu dki, kpu bali dan kpu kabupaten bogor.pemohon meminta untuk menunda sidang karena ada perubahan beberapa materi yang disengketakan. namun permohonan dari partai sri ini dipertanyakan oleh kpu sebagai termohon."mohon ketegasan dari bawaslu sejauh mana pemohon dapat melakukan perubahan? berapa lama batasan dalam menyelesaikan persidangan ini? jika tak ada batasan dalam perubahan materi, maka kami punya kesulitan dalam aspek teknis untuk melayani (gugatan) pemohon," kata anggota kpu ida budhiati.pertanyaan itu langsung ditanggapi oleh ketua majelis, nasrullah yang menyatakan bahwa lamanya masa persidangan adalah selama 7 hari terhitung sejak persidangan dimulai. sementara soal perubahan materi, menurut nasrullah dimungkinkan dan hari ini pemohon menyampaikan materi yang sebelumnya disengketan dulu."perubahan dimungkinkan saja, tetapi apa yang sudah disampaikan sekarang agar digeneralisi," kata nasrullah."dalam peraturan bawaslu, perubahan permohonan hanya dimungkinkan satu kali," ida menimpali.pantauan detikcom, sidang ajudikasi digelar di ruang media center bawaslu digelar secara terbuka dengan format serupa persidangan dalam peradilan. bawaslu berada di depan selaku majelis hakim, pemohon partai sri di sebelah kiri berhadapan dengan termohon kpu di sebalah kanan. sementara pihak terkait yang tempatnya telah disiapkan tampak kosong. (bal/lh)
sumber: www.detik.com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger