Home » , , , , , , » Chatinone Dianggap Obat Terlarang di Sejumlah Negara

Chatinone Dianggap Obat Terlarang di Sejumlah Negara

Written By laso on Monday, 28 January 2013 | 18:36




Chatinone Dianggap Obat Terlarang di Sejumlah Negara
Chatinone Dianggap Obat Terlarang di Sejumlah Negara





bnn menyatakan tujuh orang yang diciduk di rumah raffi ahmad terbukti positif mengonsumsi chatinone. meski belum diatur di indonesia, zat tersebut ternyata sudah dilarang beredar bebas di beberapa negara. menurut laman wikipedia, yang diakses selasa (29/1/2013) chatinone adalah sebuah zat kimia ditemukan di tumbuhan catha edulis atau yang biasa disebut khat. tumbuhan ini banyak ditemukan di negara azerbeijan. secara susunan kimiawi, chatinone memiliki kemiripan dengan ephedrine, cathine dan berbagai zat amphetamines lainnya.merujuk pada laman www.pharmacy.vcu, chatinone diketahui dapat menimbulkan beberapa efek samping seperti euforia dan kesegaran. karena efeknya itu, dalam konsensus psikotropika internasional pada 1971, dinyatakan sebagai zat terlarang. bahkan sejak tahun 1993, badan pemberantasan penyelundupan narkoba di negara federal amerika serikat (dea) menyatakan chatinone sebagai salah satu zat terlarang dan keberadaannya memerlukan pengaturan khusus.sejumlah negara masih memperbolehkan peredaran chatinone secara bebas. namun ada juga yang melarang secara keras. untuk as, dea dalam peryataanya, menyatakan chatinone bisa dikonsumsi namun harus menggunakan izin medis.negara yang melarang peredaran dan pengonsumsian chatinone secara bebas antara lain as, kanada, australia, polandia, norwegia, belanda, jerman, irlandia dan prancis. adapun negara-negara yang membebaskan peredaran chatonine mayoritas berada di benua afrika antara lain ethiopia, djibouti, somalia dan kenya. inggris merupakan negara di eropa yang menyatakan chatinone legal untuk diperdagangkan secara bebas.sedangkan indonesia, masih belum mendefinisikan chatinone ini sebagai zat terlarang. bnn masih mengkategorikannya sebagai zat baru. (fjr/asy)
sumber: www.detik.com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger