![]() |
Dilaporkan Soal KDRT Nikah Siri, Wawali Magelang Polisikan Istri |
wakil wali kota magelang joko prasetyo melaporkan istrinya, siti rubaidah, terkait pencemaran nama baik. dia beralasan laporan istrinya ke polisi mengenai kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) dan nikah siri, sudah mencemarkan nama baiknya.didampingi kuasa hukumnya, alouvie ridha mustofa, joko mendatangi mapolresta magelang, selasa (29/1/2013). dia diterima di sentral pelayanan kepolisian (spk) dan langsung diperiksa di ruangan unit 2 reserse kriminal.usai diperiksa selama 2,5 jam, joko mengaku melapor ke polisi setelah gagal menempuh langkah-langkah mediasi. "bagi saya, ini masalah keluarga, masalah kecil. karena mediasi sudah tidak bisa menyelesaikan, kami, sebagai warga negara, perlu ke sini," katanya.joko menjelaskan, pelaporan ke polisi bukan hanya untuk kepentingan dirinya saja, tapi juga kepentingan umum. selama ini, berita-berita terkait dirinya membuat warga resah. kuasa hukum joko, alouvie ridha mustofa menambahkan, pihaknya melaporkan terlapor karena ada dugaan pelanggaran pasal 27 uu ite terkait pencemaran baik. "sebagaimana klien saya sebutkan, ini upaya hukum demi kepentingan umum. ada dugaan terlapor, melakukan pelanggaran uu ite," jelasnya.beberapa waktu sebelumnya, joko dilaporkan istrinya, siti rubaidah, terkait kdrt. polisi menetapkan joko sebagai tersangka. belum selesai proses itu, ida, panggilan akrab siti rubaidah, melaporkan suaminya terkait nikah siri. ida juga menggalang dukungan ke jakarta. (try/try)
sumber: www.detik.com
Post a Comment