![]() |
Eks Kapolres Tegal Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara |
mantan kepala polres tegal akbp agustin hardiyanto dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda rp200 juta subsider enam bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di pengadilan tipikor semarang, rabu (23/1/2013). agustin menjadi terdakwa kasus korupsi dana operasional terkait pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada) dari bantuan apbd provinsi jawa tengah dan apbd kabupaten tegal senilai rp6,6 miliar. selain tuntutan tersebut, agustin juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar rp1,049 miliar, subsider tiga tahun sembilan bulan penjara. menurut jaksa penuntut umum (jpu) dari kejaksaan tinggi jawa tengah (kejati jateng), agustin dinyatakan melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 juncto pasal 64 kuhp. tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa dedi winardi, teguh imam dan wahyu. menurut jaksa, dari total uang rp6,6 miliar yang diterima, dalam penggunaanya ada yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi serta dibagikan pada sejumlah pihak lain. total dana yang diselewengkan mencapai angka rp1,049 miliar. mendengar tuntutan tersebut agustin masih tampak tegar. justru istri agustin yang setia menemani dalam setiap persidangan yang tampak kaget mendengar tuntutan jaksa. agustin dan istrinya hanya mengucapkan terimakasih saat ditanya sejumlah wartawan usai sidang. persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim noor ediyono dengan hakim anggota erituah damanik dan sinintha sibarani akan dilanjutkan, rabu (30/1/2013) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atas tuntutan. seperti diberitakan, kasus bermula dari penerimaan dana bantuan apbd provinsi jateng dalam pengamanan pemilihan gubernur. selain itu juga dana bantuan dari apbd kabupaten tegal pada pemilihan bupati tegal. berdasarkan keterangan ditreskrimsus polda jateng penggunaan anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. selama menjabat pada 4 april 2008 hingga 25 februari 2009, agustin diketahui melakukan penyimpangan dana daftar isian pelaksanaan anggaran (dipa) dan non-dipa polres tegal senilai rp 6,6 miliar. dengan perincian dipa rutin rp454,6 juta, dipa operasional khusus kepolisian rp315,4 juta, apbd jawa tengah dan kabupaten tegal rp418 juta, ssb dan cek fisik rp5,5 miliar.
editor :
sumber: www.kompas.com
Post a Comment