Home » , , , , , , » Kembangkan Sistem Teknologi Pemilu, KPU Gandeng BPPT

Kembangkan Sistem Teknologi Pemilu, KPU Gandeng BPPT

Written By laso on Wednesday, 23 January 2013 | 12:13




Kembangkan Sistem Teknologi Pemilu, KPU Gandeng BPPT
Kembangkan Sistem Teknologi Pemilu, KPU Gandeng BPPT





kpu menandatangani nota kesepahaman dengan badan pengkajian dan penerapan teknologi (bppt) tentang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menunjung sistem pemilu. dengan kerjasama ini diharapkan bisa membuat sistem pemilu berbasis teknologi yang memadai.dalam rilis yang diterima detikcom, rabu (23/1/2013), nota kesepahaman itu tertuang dalam nomor 05/kb/kpu/tahun 2013 dan nomor 01/kb/bppt-kpu/i/2013 yang ditandatangani oleh ketua kpu husni kamil manik dan kepala bppt marzan a iskandar di gedung kpu siang tadi."kemajuan teknologi adalah sebuah keniscayaan, karena itu sudah saatnya teknologi digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih berkualitas. dengan teknologi, penyelenggara pemilu akan lebih mudah, efektif, efisien dan terkelola dengan baik," kata husni kamil manik.kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk dukungan tenaga ahli, tukar informasi, pemanfaatan sarana dan prasarana serta pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia.menurut husni, pengelolaan, perawatan, pemanfaatan dan pengendalian teknologi membutuhkan sumber daya manusia yang handal. karenanya, penguatan kapasitas sumber daya manusia yang akan mengelola, memanfaatkan dan mengendalikan teknologi tersebut mutlak diperlukan."akurasi data dalam segala hal merupakan kata kunci untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. dengan data yang akurat, kepercayaan publik terhadap penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu akan tumbuh sehinggga akan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu,” ungkapnya.sementara, kepala bppt marzan a iskandar mengatakan bppt sudah memberikan dukungan teknologi kepada kpu dalam dua kali penyelenggaraan pemilu. pada tahun 2010, bppt juga sudah melakukan kajian, sosialisasi dan rekomendasi teknis untuk pelaksanaan pemilihan umum secara elektronik.keputusan mahkamah konstitusi no. 147/puu-vii/2009 membolehkan metode e-voting dengan beberapa syarat kumulatif. keputusan tersebut memberi ruang pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan pemilu secara menyeluruh."ke depan kita berharap teknologi informasi dapat digunakan dalam seluruh tahapan pemilu sehingga tercipta manajemen pemilu yang berkualitas dan inovatif," kata marzan a iskandar."dengan teknologi informasi, berbagai kompleksitas persoalan penyelenggaraan pemilu dapat dikurangi. bppt siap membantu kpu dalam membangun sistm informasi pemilu yang standar sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu terus meningkat," lanjutnya. (bal/mok)
sumber: www.detik.com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger