Home » , , , , » Lengserkan Aceng, MA Banjir Pujian

Lengserkan Aceng, MA Banjir Pujian

Written By laso on Thursday, 24 January 2013 | 21:15




Lengserkan Aceng, MA Banjir Pujian
Lengserkan Aceng, MA Banjir Pujian





putusan mahkamah agung (ma) yang mengamini pemakzulan bupati garut, aceng fikri mendapat sambutan positif. dua puluhan organisasi perempuan memuji langkah ma yang memakzulkan aceng karena menikah siri selama 4 hari. "kami menyambut positif keputusan ma. putusan ma kita harapkan sebagai sebuah yurisprudensi yang baik dalam sistem pemerintahan kita. ini titik balik," kata wakil ketua komnas perempuan, nur herwati, dalam jumpa pers di wahid institute, jalan amir hamzah, matraman, jakarta pusat, jumat (25/1/2013).langkah ma ini diamini lebih dari 20 oranisasi perempuan. dalam petisinya, organisasi yang tergabung dalam 'forum peduli perempuan dan anak atas kasus kejahatan yang dilakukan pejabat publik dan pengusaha' meminta dprd segera melengserkan aceng sesuai putusan ma. bagi organisasi perempuan, putusan ma menjadi titik balik aparat penegak hukum supaya tegas terhadap berbagai kekerasan perempuan dengan pelaku yang mempunyai latar belakang politik. "kami mendorong dprd agar sesuai uu pemerintahan daerah segera melaksanakan pleno menindaklanjtui pemakzulan bupati garut," ujarnya.dalam kesempatan tersebut, istri mantan presiden abdurrahman wahid, sinta nuriah wahid menekankan pentingnya moral dalam memimpin. "sebagai seorang pejabat publik, haruslah orang yang betul-betul bisa menjadi panutan dan suri tauladan yang baik bagi masyarakatnya karena itu cerminan apa yang akan dia lakukan untuk masyarakat nanti," ujar sinta."pejabat publik harus bersih, bukan hanya dari korupsi tapi juga mempunyai budi pekerti dan akhlak yang luhur," sambun sinta.putusan aceng diadili oleh ketua majelis hakim prof paulus e lotulung dengan dr supandi dan yulius selaku hakim anggota pada 22 januari 2013. sebagai panitera pengganti adalah sugiarto."permohonan dikabulkan karena dalam kasus perkawinan ini posisi termohon dalam jabatan sebaga bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi). sebab dalam perkawinan jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi bersangkutan," kata kepala biro hukum dan humas ma ridwan mansur. (asp/mok)
sumber: www.detik.com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger