![]() |
MA Rombak Hakim PK Susu Formula & Nissan, Pollycarpus Masih Menggantung |
mahkamah agung (ma) merombak susunan majelis hakim kasus susu formula di tingkat peninjauan kembali (pk). hal yang sama juga dilakukan terhadap sengketa kasus nissan march 'boros'.kasus susu formula bernomor 746 pk/pdt/2011. awalnya susunan majelis hakimnya adalah prof rengehna purba, soltoni mohdally dan andi syamsu alam. namun susunan ini diubah menjadi i made tara, soltoni mohdally dan andi syamsu alam."dilakukan perubahan majelis pembaca i sebagaimana tersebut di atas pada 28 desember 2012 karena prof rengehna purba pensiun," demikian penjelasan panitera ma dalam websitenya, sabtu (26/1/2013).pk kasus susu formula ini diajukan oleh menteri kesehatan dkk karena enggan membuka daftar susu formula berbakteri yang beredar pada 2002-2006 lalu.ma juga mengubah susunan majelis kasasi untuk perkara nissan march. kasus yang mengantongi nomor 659 k/pdt.sus/2012 awalnya diadili oleh hakim agung djafni djamal, prof syamsul maarif dan ketua majelis hakim m taufik. namun hakim agung m taufik meninggal dunia pada 17 desember 2012."digantikan prof dr valerine jl kriekhoff," sambungnya.kasus ini antara nissan dengan ludmilla arif, konsumen yang membeli nissan march. karena bbm yang ditenggak city car tersebut dinilai tak sesuai iklan, lumilla menggugat nissan.pada 16 februari 2012 bpsk meminta nissan untuk membatalkan transaksi mobil milik dan mengembalikan uang pembelian sebesar rp 150 juta. hal ini dikuatkan pengadilan negeri jakarta selatan (pn jaksel). kasus ini memasuki tahap kasasi.pk pollycarpus mengantongi nomor 133 pk/pid/2011 dengan susunan majelis hakim mansur kertayasa serta 2 hakim agung lainnya, sofyan sitompul dan dudu d machmudin. namun mansur pensiun pada juli 2012 tetapi hingga saat ini belum ada penunjukan ketua majelis hakim yang baru.seperti diketahui, pollycarpus merupakan terpidana kasus pembunuhan aktivis ham, munir pada 2004 lalu. akibatnya, ia dihukum 14 tahun penjara oleh pengadilan negeri jakarta pusat. jaksa yang tak puas dengan putusan majelis hakim, mengajukan pk kasus tersebut. akhirnya, polly diganjar hukuman 20 tahun penjara. tidak terima dengan pk jaksa, polly gantian mengajukan pk ke ma. (asp/gah)
sumber: www.detik.com
Post a Comment