Home » , , , , , , , , , » Penangkapan Raffi Ahmad Cs Warning Bagi Pengguna Narkoba untuk Melapor

Penangkapan Raffi Ahmad Cs Warning Bagi Pengguna Narkoba untuk Melapor

Written By laso on Sunday, 27 January 2013 | 16:59




Penangkapan Raffi Ahmad Cs Warning Bagi Pengguna Narkoba untuk Melapor
Penangkapan Raffi Ahmad Cs Warning Bagi Pengguna Narkoba untuk Melapor





artis raffi ahmad dicokok badan narkotika nasional (bnn) karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. bnn meminta kepada seluruh korban penyalahgunaan narkotika untuk segera melapor dan mendapatkan rehabilitasi."pengungkapan ini semacam bentuk warning, kepala bnn sudah mengimbau kepada penyalahguna narkoba untuk segera melapor bila dirinya menjadi korban. jangan tunggu ditangkap," tegas kepala humas bnn kombes sumirat dwiyanto, saat berbincang dengan detikcom, minggu (27/1/2013).langkah tersebut, jelas sumirat, dijamin oleh undang-undang no. 35/2009 tentang narkotika dan pp no 25/2011 dimana mereka yang dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika memiliki hak untuk disembuhkan dengan jalan rehabilitasi. selain itu, hak untuk mendapatkan pemulihan juga dikuatkan dalam surat edaran mahkamah agung (sema) no 3/2011 tentang penempatan korban penyalahgunaan narkotika di lembaga rehabilitasi. "ada 131 tempat yang ditunjuk oleh kementerian kesehatan untuk melapor dan diberikan rekomendasi pemulihan atau rehabilitasi," ujarnya.sumirat mencontohkan beberapa tempat yang dapat dijadikan rujukan mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, seperti puskesmas, rumah sakit ketergantungan obat yang ditunjuk kemenkes."'seluruh identitas mereka dijamin kerahasiaannya," tegas sumirat.bnn mencatat, saat ini jumlah korban penyalahgunaan narkotika terhitung masih minim untuk melaporkan dirinya sebagai penyalahguna narkotika. tidak dipungkiri, keenganan masyarakat ini karena adanya stigma mereka yang menggunakan narkotika akan dipenjarakan."mereka yang melapor tentu tidak akan dipenjara, tapi diobati. dan seluruh biayana ditanggung pemerintah," katanya.dari 38 juta pecandu narkotika, tercatat baru 0,04 persen atau 18 ribu korban penyalahgunaan narkotika saja yang melaporkan dirinya ke beberapa tempat rujukan penyembuhan ketergantungan obat. terkait lamanya waktu rehabilitasi, hal tersebut tergantung pada masa assement pihak rehabilitasi dan pasien.menurutnya, peran pemberantasan dan pencegahan narkotika bukan menjadi peran dari bnn semata. sebagai pihak yang vokal di dalam agenda indonesi bebas narkotika 2015, seluruh pihak diimbau memiliki peran serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan."perang terhadap narkotika harus bisa bersatu padu, bukan hanya peran bnn semata. kepala bnn mengimbau setiap elemen baik itu tokoh masyarakat, keagamaan, mampu memberikan edukasi tentang bahaya narkoba kepada lingkungannya. setidaknya tokoh agama memberikan pemahaman tentang bahaya dan haramnya penggunaan narkotika, " terang sumirat.minggu (27/1) pukul 04.30 wib, bnn menangkap 17 orang di kediaman artis raffi ahmad di lebak bulus, jakarta selatan. mereka diduga tengah menggelar pesta narkotika di tempat tersebut. dari 17 orang yang ditangkap, 4 dintaranya berprofesi sebagai artis, mereka adalah wanda hamidah, irwansyah, zacskia sungkar, dan raffi ahmad. dalam tes urin sementara, bnn mendapati hasil 5 orang positif mengkonsumsi narkoba. namun, tidak ada nama raffi ahmad di dalam daftar mereka yang positif mengkonsumsi barang haram tersebut. (ahy/ahy)
sumber: www.detik.com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger