Home » , , , , , , » Suram, Masa Depan Kasus Century di KPK

Suram, Masa Depan Kasus Century di KPK

Written By laso on Sunday, 27 January 2013 | 18:20




Suram, Masa Depan Kasus Century di KPK
Suram, Masa Depan Kasus Century di KPK





masa depan penanganan kasus dugaan korupsi bailout bank century oleh komisi pemberantasan korupsi diramalkan suram jika kpk hanya menyasar aktor-aktor lapangan tanpa mengusut pihak yang diduga menjadi dalang dalam kasus tersebut. penilaian ini disampaikan koordinator indonesia corruption watch (icw) danang widoyoko di jakarta, minggu (28/1/2013). "pembuktian kpk harus lebih keras lagi mencari itu, tidak berhenti pada aktor di lapangan. apalagi kan salah satu tersangka kasus century ini, scf (siti chalimah fajariah) sakit, berarti stop di situ, tidak lebih jauh lagi," kata danang. kpk baru menetapkan dua tersangka kasus century, yakni deputi gubernur bi budi mulya dan mantan deputi gubernur bi siti fajriah. keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp) ke bank century pada 2008 dan terkait penetapan bank century sebagai bank gagal. danang menilai, apa yang dilakukan kpk ini masih sangat awal. kpk baru menyidik proses pengawasan di bi dan belum sampai pada proses pencairan dana bailout itu sendiri yang diduga dikorupsi. "bagaimana proses pencairan dana bailout tadi, dan mengapa kemudian bentuknya dalam uang tunai, bukan dalam surat utang negara atau obligasi, ini masih buta. cash yang kemudian dicairkan, audit bpk pun belum menemukan yang lebih mendalam lagi. tentu kita harapkan ke depan akan dibongkar," ungkapnya. menurut danang, puncak kasus century bukanlah soal boediono dan sri mulyani yang disebut ikut bertanggung jawab, melainkan soal bagaimana pengumpulan dana partai demokrat untuk menghadapi pemilihan umum 2009. "kan lebih ke situ arahnya. saya kira tidak bisa dinafikan ada fakta itu bahwa terjadi korupsi politik di mana fund rising (pengumpulan dana) menjelang pemilu," katanya. meskipun belum menjadi bukti hukum, kata danang, setidaknya informasi yang berkembang di masyarakat mengenai uang century yang mengalir ke partai demokrat ini harus diusut kpk."itu perlu digali kpk, karena bila dianggap pidana biasa saja, maka kasusnya hanya akan berhenti di aktor-aktor lapangan saja, tidak sampai pada aktor yang merancang," ujarnya. pengusutan aliran dana century hingga ke ujungnya ini, menurut danang, perlu dilakukan kpk dalam menciptakan efek jera. jika kpk hanya menyidangkan aktor-aktor di lapangan, efek jera sulit tercipta karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para aktor lapangan tersebut cenderung ringan. namun dengan mengusut aliran dana, menurutnya, kpk dapat menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang sehingga efek jera lebih terasa. "kalau pencucian uang bisa dipakai, itu artinya ke depan pemberantasan korupsi harus didukung dengan undang-undang pencucian uang agar kemudian dampak efek jeranya lebih besar, kalau enggak, akan gini-gini terus hukumannya," ucapnya.berita terkait dapat diikuti dalam topik:apa kabar kasus century?
sumber: www.kompas.com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger