Home » , , , , , , , » Videokan Aktivitas Nyabu, Polisi Berpangkat Briptu Ini Diciduk

Videokan Aktivitas Nyabu, Polisi Berpangkat Briptu Ini Diciduk

Written By laso on Tuesday, 15 January 2013 | 03:44




Videokan Aktivitas Nyabu, Polisi Berpangkat Briptu Ini Diciduk
Videokan Aktivitas Nyabu, Polisi Berpangkat Briptu Ini Diciduk





Detik dalam sebuah video berdurasi 4 menit 14 detik, terlihat dua pria berkaos putih sedang meracik dan mengonsumsi sabu-sabu. dalam video yang sudah menyebar ke masyarakat via handphone tersebut terlihat latar belakang seragam polisi yang tergantung di pintu.kabid humas polda jateng mengatakan, senin (14/1) kemarin, pihaknya menangkap satu oknum polisi yang ada dalam video tersebut dan sudah melakukan pemeriksaan. ia adalah briptu ronny purwoko (27), anggota polres salatiga yang bertugas di satuan reskrim polsek sidomukti."hasil pemeriksaan sementara, tes urine menunjukkan positif. hasilnya dibawa ke labfor semarang untuk dicek," kata djihartono di kantornya, mapolda jateng, jl pahlawan semarang, selasa (15/1/2013)."dia juga sudah mengaku kalau yang meracik dan memakai sabu di dalam video itu dia," imbuhnya.diketahui pula pengambilan gambar dilakukan di kamar kosnya yaitu desa dukuh, sidomukti, salatiga pada bulan maret 2012 lalu. video tersebut diambil oleh seorang wanita yang diakui oleh ronny sebagai pacarnya."wanita tersebut dan satu temannya yang ada di video masih dalam penyelidikan," tandas djihartono.selain itu, diduga ronny juga telah melakukan beberapa tindakan kriminal yaitu penipuan, asusila dan pencemaran nama baik. akibatnya banyak satuan polres yang tidak menerima dia karena catatannya itu."enam bulan terakhir ini dia bertugas di polsek sidomukti di satreskrim. sebelumnya bertugas di polres salatiga sebagai staf," ujar djihartono.akibat perbuatannya, ronny terancam hukuman minimal empat tahun penjara. sementara kode etik, lanjut djihartono, akan tetap diterapkan melalui bidang profesi dan pengamanan (propam) yang bisa berujung pada pemecatan."saat ini dia masih ditetapkan sebagai saksi, tapi status masih bisa berubah sesuai hasil penyelidikan," pungkas djihartono. (alg/try)
sumber: www.detik.com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger