Home » » Berhutang ke 6.480 Investor, Perusahaan Ini Digugat Pailit ke PN Niaga Jakpus

Berhutang ke 6.480 Investor, Perusahaan Ini Digugat Pailit ke PN Niaga Jakpus

Written By laso on Wednesday, 13 March 2013 | 11:42




Berhutang ke 6.480 Investor, Perusahaan Ini Digugat Pailit ke PN Niaga Jakpus
Berhutang ke 6.480 Investor, Perusahaan Ini Digugat Pailit ke PN Niaga Jakpus





sebuah perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis tidak dapat membayar hutang sebanyak rp 476 miliar kepada 6.480 orang investor, dilaporkan pailit ke pengadilan niaga jakarta pusat oleh kejaksaan negeri (kejari) cibadak, jawa barat.
kejaksaan melaporkan perusahaan bernama pt qurnia subur alam raya (pt qsar) ini karena kebingungan membagi barang bukti yang dijadikan ganti rugi kepada para investor secara adil dan berimbang. "langkah pailit yang diajukan kejari cibadak berdasarkan pasal 2 ayat 2 uu no. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran uang (pkpu), dan peraturan jaksa agung ri no. 040/a/ja/12/2010 tentang tugas dan wewenang jaksa pengacara negara (jpn). peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk mengajukan permohonan pailit ke pn niaga jakarta pusat demi kepentingan umum," ujar kepala seksi perdata dan tata usaha negara kejari cibadak, sekti anggraini dalam salinan permohonan pailit yang diterima detikcom, rabu (13/3/2013).ramly arabi merupakan aktor utama dibalik pt qsar. di atas sebuah lahan di daerah suka jembar kec takokak kab cianjur, ramly merintis usaha tani dengan modal awal rp 36 juta. pada 16 april 1998, ramly pindah lokasi ke kampung situgunung desa kadudampit cisaat kab sukabumi dengan area pertanian seluas 5 hektare. di daerah itulah ramly menamakan usahanya dengan usaha tani alam raya yang dua tahun kemudian menjadi sebuah perseroan terbatas (pt) qurnia subur alam raya dengan ramly menjadi pemegang 90 % saham mayoritas dan diangkat menjadi direktur utama.pt qsar bergerak di bidang agribisnis dan cara kerja pt qsar adalah menarik dana dari masyarakat selaku investor melalui proposal kerja sama di bidang agribisnis. "pada awalnya keuntungan para investor dibayarkan sesuai perjanjian, akan tetapi mulai januari 2002 pt qsar sudah mulai tidak mampu lagi membayar keuntungan sesuai yang dijanjikan bahkan modalnya pun tidak dapat dibayarkan, sehingga ramly sebagai pemegang saham utama dilaporkan ke pihak berwajib," jelas sekti.sehingga pada 17 desember 2003 pengadilan tinggi bandung mendakwa ramly dengan pasal 46 uu nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, serta pasal 378 dan 372 kuhp dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda rp. 10 miliar.putusan tersebut menyatakan agar barang bukti di persidangan harus diserahkan kepada para investor setelah dijual lelang dengan harga yang layak. barang bukti tersebut berupa 65 unit kendaraan di cibadak, 15 unit kendaraan di makasar, dan 6 unit kendaraan yang ada di bengkulu. selain itu ada 7 unit sepeda motor, 12 unit otobus, serta tanah dan bangunan di 99 lokasi.setelah dilakukan pelelangan sebelum sidang, kejaksaan hanya berhasil mengumpulkan uang sebesar rp1.304.732.086 (rp 1,3 miliar) serta barang bukti uang tunai sebesar rp 25 juta. hasil penjualan ini menurut pengadilan harus dibagi secara adil dan berimbang. kebingungan, akhirnya kejari cibadak mengajukan gugatan pailit ke pn niaga jakpus. (trq/trq)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger