![]() |
Hakim Cabul Mengadili Meski Telah Dipecat, Pimpinan Bertanggungjawab |
polemik muncul pasca dipecatnya dainuri sebagai hakim mahkamah syariah, tapaktuan, aceh. sebab dainuri masih mengadili dan memutus berbagai perkara. siapa yang bertanggungjawab atas kesalahan ini?"putusannya batal demi hukum, kan dia bukan hakim. masa sudah dipecat bikin putusan. lagian kenapa masih dikasih perkara?" kata mantan hakim, asep irawan kepada detikcom, rabu (13/3/2013).dainuri dipecat majelis kehormatan hakim (mkh) pada 22 november 2011. tetapi dainuri masih mengadili perkara setelah itu, antara lain mengadili perkara gugat-cerai dengan nomor 15/pdt.g/2012/msy-ttn yang diketok pada 26 juni 2012, perkara 06/pdt.g/2012/msy-ttn yang putusannya diketok pada 14 februari 2012 dan perkara 09/ pdt.g/2012/msy-ttn tentang isbat nikah yang diketok 21 februari 2012."harusnya dipesantrenkan hakim yang seperti itu atau ikut kompetisi pssi biar jadi hakim garis," ujar asep sambil berkelakar.adapun sekretaris komisi fatwa mui, asrorur ni'am meminta pimpinan ma menelusuri mengapa putusan itu bisa diketok. juga harus dicari mengapa dainuri bisa mendapatkan jatah perkara bersama 2 hakim lain."putusan hukum tersebut adalah putusan pengadilan, bukan putusan individu. problemnya adalah administratif di dalam internal pengadilan," ujar asror.menurut asror, jika memang dia diketahui sudah tidak menjadi hakim --baik secara de facto dan de jure serta tidak mendapat mandat untuk persidangan tapi dia menyidangkan perkara-- berarti putusannya tidak berkekuatan hukum karena dia tidak merepresentasi lembaga peradilan."akan tetapi, meski ia sudah dipecat secara de facto, tapi de jure nya masih menjadi hakim dan memperoleh penugasan kelembagaan, putusannya tetap mengikat karena putusan tersebut bukan petusan pribadi tetapi putusan lembaga peradilan," beberya.asror menegaskan jika dainuri sudah dipecat oleh mkh dan mendapatkan sk pemecatan oleh presiden tetapi masih mengadili, maka yang bertanggungjawab adalah pemberi tugas."bagaimana dengan kasusnya, apakah perceraian, isbat nikah dan penetapan anak sah?" tanya detikcom."sepanjang memenuhi syarat administratif, tetap sah karena hakikat isbat nikah adalah penetapan administrasi," pungkas asror. (asp/trq)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment