Home » » Kasus Anas, KPK Panggil 2 Perwira Polisi Bagian Administrasi STNK

Kasus Anas, KPK Panggil 2 Perwira Polisi Bagian Administrasi STNK

Written By laso on Wednesday, 13 March 2013 | 16:24




Kasus Anas, KPK Panggil 2 Perwira Polisi Bagian Administrasi STNK
Kasus Anas, KPK Panggil 2 Perwira Polisi Bagian Administrasi STNK





kpk kembali memanggil saksi-saksi untuk tersangka anas urbaningrum dalam dugaan penerimaan gratifikasi di proyek hambalang. kali ini dua orang dari institusi kepolisian yang diperiksa untuk mantan ketua umum partai demokrat itu.kedua petugas kepolisian itu adalah perwira adninistrasi (pamin) stnk dari samsat jakarta barat iptu yayat supriatno dan pamin tu seksi bpkb iptu petrus suharjono. "diperiksa untuk tersangka au," kata kabag pemberitaan dan informasi kpk, priharsa nugraha, saat dikonfirmasi, rabu (13/3/2013).berdasar informasi yang dikumpulkan, pemanggilan dua perwira polisi itu untuk mengonfirmasi mengenai berpindahnya kepemilikan mobil harrier milik anas. kpk menduga mobil tersebut diberikan kepada anas, terkait pemenangan pt adhi karya sebagai penggarap proyek hambalang.pihak adhi maupun anas telah membantah mengenai sangkaan kpk ini. terkait keterlibatan pihak adhi karya, tersangka keempat kasus hambalang berasal dari perusahaan konstruksi plat merah ini. kpk menetapkan teuku bagus m noor, sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam perannya sebagai kepala divisi konstruksi i pt adhi karya persero. (rna/fjr)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger