![]() |
Kejaksaan Belum Terima Salinan Putusan Bebas Hotasi Nababan |
kejaksaan agung hingga kini belum menerima salinan putusan bebas mantan direktur utama pt merpati nusantara airlines (pt mna), hotasi nababan.
salinan putusan itu diperlukan kejaksaan untuk menyusun memori kasasi yang akan diajukan ke mahkamah agung dalam waktu dekat.
"kasus merpati sampai hari ini belum menerima salinan putusan.
padahal kami sudah minta itu secara tertulis," ujar jaksa agung muda tindak pidana khusus andhi nirwanto, dalam diskusi "evaluasi kinerja 2 tahun pengadilan tipikor di indonesia", di hotel harris, jakarta, rabu (13/3/2013).
andhi menyesalkan lambannya pengadilan tipikor jakarta yang dinilai menghambat kerja jaksa.
padahal, batas waktu penyerahan memori kasasi akan jatuh senin (18/3/2013) pekan depan.
"ini jadi kendala.
sangat berbeda jika jaksa menyerahkan tuntutan pidana.
jadi, saat membaca salinan tuntutan langsung diserahkan," katanya.
seperti diketahui, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi jakarta memvonis bebas mantan direktur utama pt merpati nusantara airlines (pt mna), hotasi nababan dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, selasa (19/2/2013).
hotasi dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis boeing 737-400 dan boeing 737-500 pada 2006.
menurut majelis hakim, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider yang diajukan tim jaksa penuntut umum kejaksaan agung, tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.
tim jpu kejaksaan agung sebelumnya menuntut hotasi dihukum empat tahun penjara ditambah denda rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
sementara, menurut majelis hakim, hotasi tidak terbukti menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan thirdtone aircraft leasing group (talg) dalam penyewaan dua jenis pesawat boeing tersebut.
meski hingga kini dua pesawat itu belum diterima pt mna, kata hakim, hotasi telah sesuai prosedur dalam menyewa dan membayarkan security deposit 1 juta dollar as kepada talg melalui kantor pengacara hume & associate.
atas vonis bebas tersebut, tim jaksa penuntut umum telah menyatakan kasasi.
editor :
sumber: www[dot]kompas[dot]com
Post a Comment