Home » » Tidak Ada Kaitan Eksekusi Mati Gembong Narkotik Ganggu Penyelamatan TKI

Tidak Ada Kaitan Eksekusi Mati Gembong Narkotik Ganggu Penyelamatan TKI

Written By laso on Sunday, 17 March 2013 | 10:12




Tidak Ada Kaitan Eksekusi Mati Gembong Narkotik Ganggu Penyelamatan TKI
Tidak Ada Kaitan Eksekusi Mati Gembong Narkotik Ganggu Penyelamatan TKI





juru bicara satgas (tenaga kerja indonesia) tki humprey djemat membantah pernyataan koordinator eksekutif komisi orang hilang dan korban kekerasan (kontras), haris azhar yang menyebut eksekusi mati terpidana kasus narkoba adami wilson mengganggu proses penyelamatan tki di luar negeri."tidak ada kaitannya sama sekali, karena tidak ada timbal balik atau resipokal dalam kaitan dengan kejahatan narkoba," kata humprey saat berbincang dengan detikcom, sabtu (16/3/2013) malam.humprey berpendapat sebagian besar negara, narkoba merupakan musuh besar dan menjadi tanggung jawab bersama dalam upaya pemberantasannya. "termasuk memberikan hukuman seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," paparnya.sedangkan mengenai penyelamatan tki yang terancam hukuman mati berjalan sesuai dengan upaya yang bisa dilakukan. "jadi tidak ada kaitannya. pendapat tentang eksekusi bandar narkoba menganggu upaya penyelamatan tki itu tidak benar," tegasnya.sebelumnya, haris azhar menyatakan upaya eksekusi mati gembong narkoba adami wilson membuat posisi tawar indonesia terhadap negara yang memvonis mati wni menjadi rendah. di satu sisi, indonesia tengah mengkampanyekan penyelamatan warganya yang terkena hukuman mati di luar negeri sana. seperti diketahui, adami wilson merupakan warga negara nigeria dieksekusi mati oleh regu penembak di pulau seribu pada kamis, (14/3) malam. adam ditangkap pada 2003 lalu karena kasus narkoba, pengadilan memvonisnya pada 2004 lalu. dia sempat meringkuk di tahanan lp tangerang dan kemudian di nusa kambangan. (ahy/ndu)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger