Home » » 720 Bacaleg Jatim Tak Penuhi Syarat Administrasi

720 Bacaleg Jatim Tak Penuhi Syarat Administrasi

Written By laso on Thursday, 9 May 2013 | 17:21




720 Bacaleg Jatim Tak Penuhi Syarat Administrasi
720 Bacaleg Jatim Tak Penuhi Syarat Administrasi





sebanyak 720 bakal calon legislatif (bacaleg) dprd jatim, atau sekitar 60 persen dari total bacaleg yang diajukan 12 partai yang sudah diverifikasi kpu jatim, diminta memperbaiki persyaratan administrasinya.
mereka diberi waktu hingga 22 mei mendatang.
beberapa kekurangan yang kerap dijumpai saat verifikasi administrasi bacaleg, kata ketua kpu jatim andry dewanto ahmad, antara lain, perbedaan nama yang tertera di ijazah pendidikan dengan nama yang dipakai mendaftar bacaleg.
"di samping itu, masih banyak bacaleg yang tidak melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani," katanya dikonfirmasi, kamis (9/5/2013).
selain itu, ada beberapa bacaleg yang sudah pindah parpol tidak menyertakan surat pengunduran diri dari sekrtetaris dewan.
padahal, sesuai dengan aturan, bacaleg yang sudah pindah parpol harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan.
andry dewanto mengatakan, kpu jatim memberi waktu 12 hari kepada partai untuk memperbaiki persyaratan administrasinya.
di masa perbaikan itu, parpol diperbolehkan memperbaiki administrasi bacalegnya termasuk mengganti nomor urut atau mengubah daerah pemilihan.
"kesempatan itu hanya sekali, saya harap parpol dapat memanfaatkannya dengan baik, jika masih ada yang kurang, terpaksa kami coret," tambahnya.
bacaleg yang lolos seleksi administrasi kemudian ditetapkan dalam daftar caleg sementar (dcs).
meskipun begitu, dcs masih harus  melalui uji publik.
kuota bacaleg yang disetorkan oleh masing-masing parpol di jatim mencapai 100 orang.
jika jumlah partai peserta pemilu 2014 sebanyak 12, maka jumlah bacaleg untuk dprd jatim mencapai 1200.










editor :
sumber: www[dot]kompas[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger