Home » » Ini Indikasi Kejakgung Langgar HAM di Kasus Bioremediasi

Ini Indikasi Kejakgung Langgar HAM di Kasus Bioremediasi

Written By laso on Monday, 6 May 2013 | 14:51




Ini Indikasi Kejakgung Langgar HAM di Kasus Bioremediasi
Ini Indikasi Kejakgung Langgar HAM di Kasus Bioremediasi





komisi nasional hak asasi manusia menyatakan ada indikasi kejaksaan agung telah melakukan pelanggaran ham terkait penanganan kasus bioremediasi chevron.
berikut ini adalah beberapa indikasi pelanggaran ham berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi komnas ham, yang disampaikan anggota komnas ham natalius pigai, dalam siaran pers minggu (5/5/2013).
pertama, sebut pigai, proyek biormediasi adalah proyek perusahaan atau korporasi yang mekanisme pengadaan, perencanaan dan persetujuannya mengikuti mekanisme psc migas.
"sehingga pertanggungjawabannya ada pada level korporasi yaitu pimpinan korporasi/perusahaan," kata dia.
kedua, lanjut pigai, pt chevron pacific indonesia mengacu pada production sharing contract (psc) dalam menjalankan proyek korporasi ini yang memiliki klausul.
"terkait perbedaan penafsiran soal kebutuhan, kerugian, dan segala macam, itu mekanismenya adalah perdata seperti yang diatur dalam kontrak tersebut.
kalau tidak bisa diselesaikan secara perdata maka dibawa ke arbitrase.
"ketiga, kata pigai, semua terdakwa tidak memenuhi unsur sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban sebagai korporasi.
"cpi juga telah menjelaskan bahwa proyek ini adalah proyek korporasi dan tidak ada karyawan yang melakukan kesalahan," tegas dia.
bila kejaksaan agung berpendapat ada masalah dalam proyek ini, ujar pigai, maka yang seharusnya diminta pertangunggjawaban adalah korporasi.
"bukan karyawannya.
sehingga penetapan tersangka dalam kasus proyek ini salah besar," kecam dia.
indikasi keempat, lanjut pigai, kementerian lingkungan hidup telah menyampaikan tidak ada masalah maupun pelanggaran izin oleh pt cpi maupun kontraktornya.
"cpi telah memiliki izin dan klh membolehkan cpi meneruskan proyek bioremediasi saat perpanjangan izin belum keluar dan ada berita acaranya," kata pigai.
ketika jaksa berkeras menyatakan kontraktor yang menggarap proyek bioremediasi pt cpi tidak mengantongi izin, klh menjelaskan kontraktor memang tidak perlu izin.
"(karena) izin diberikan pada cpi yang memiliki limbah, bukan kontraktor," kata dia.
sebelumnya kementerian lingkungan hidup menyatakan hanya perusahaan pemilik limbah yang wajib mengantongi izin bioremediasi.
ketentuan itu merujuk pp no 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah b3 juncto pp no 85 tahun 1999 tentang perubahan atas pp no 18 tahun 1999.
"klh tak mewajibkan pihak ketiga punya izin, kita melihat chevron-nya," ujar kata kepala deputi iv klh masnellyarti hilman.
kejaksaan agung memaksakan kasus
sumber: www[dot]kompas[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger