![]() |
Parah! Puluhan Buruh Disekap, Barang Disita, dan Hak Tak Dipenuhi di Tangerang |
sebuah industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium yang berlokasi di kampung bayur opak rt 03 rw 06, desa lebak wangi, kecamatan sepatan timur, tangerang, digerebek petugas polda metro jaya bersama aparat polresta tangerang, jumat (3/5/2013) malam.
penggerebekan tersebut terkait laporan tindak penyiksaan, penyekapan, perlakuan tidak manusiawi, dan tindak sewenang-wenangan pada buruh pekerja di tempat usaha tersebut.
"dua pekerja asal lampung yang pernah bekerja empat bulan di sana kabur," ujar kepala satuan reserse kriminal polresta tangerang, komisaris polisi shinto silitonga, mengenai awal terkuaknya praktik tak beradab di perusahaan milik jk (40) ini, jumat (3/5/2013) malam.
kedua pekerja itu, lanjut dia, nekat kabur karena merasa tersiksa, diperlakukan kasar, dan tak mendapatkan hak selama bekerja di tempat itu.
keduanya pulang kampung ke lampung.
"dua buruh tersebut bercerita kepada keluarganya, dan dengan difasilitasi lurah setempat, membuat laporan lolisi di polres lampung utara pada 28 april 2013," papar shinto.
dalam laporan itu disebutkan sangkaan perampasan kemerdekaan orang dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud pasal 333 kuhp dan pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana.
tidak hanya melapor di kepolisan, kata shinto, keluarga kedua buruh juga melaporkan perlakuan tak manusiawi pada komisi nasional hak asasi manusia (komnas ham).
berdasarkan hasil koordinasi polda metro jaya, polda lampung, dan polresta tangerang, kepolisan mengecek lokasi pada jumat (3/5/2013) siang sekitar pukul 14.
00 wib.
temuan mengejutkan
sumber: www[dot]kompas[dot]com
Post a Comment