Home » » MK Tetapkan Pasangan Incumbent Asal PDIP Menangkan Pilgub NTT 2013

MK Tetapkan Pasangan Incumbent Asal PDIP Menangkan Pilgub NTT 2013

Written By laso on Friday, 28 June 2013 | 02:29




MK Tetapkan Pasangan Incumbent Asal PDIP Menangkan Pilgub NTT 2013
MK Tetapkan Pasangan Incumbent Asal PDIP Menangkan Pilgub NTT 2013





mahkamah konstitusi (mk) memutuskan pasangan incumbent dalam pilgub nusa tenggara timur (ntt) 2013, frans lebu raya – benny alexander litelnony (frenly), sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. hal ini berarti mk menolak permohonan pasangan esthon l foenay-paul edmondus tallo (esthon-paul) yang diusung oleh gerindra."mahkamah menyatakan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis konstitusi akil mochtar dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (phpu) pilgub ntt 2013, di gedung mk, jalan medan merdeka barat, jakarta pusat, kamis (27/6/2013).para pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan pilgub ntt 2013 berupa dukungan oleh bupati sumbawa barat daya memfasilitasi pemenangan incumbent. selain itu para pemohon menilai kpu provinsi ntt telah bekerja sama memenangkan frenly. pemohon juga meyakini adanya upaya menggunakan anak di bawah umur untuk ikut menjadi pemilih.namun mk menilai dalil-dalil para pemohon tentang adanya kecurangan yang bersifat struktural, sistematis, dan masif tidak terbukti secara meyakinkan mempengaruhi hasil penghitungan suara. sehingga mk menolak permohonan untuk membatalkan hasil pilgub ntt 2013."menurut mahkamah, dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi membacakan pertimbangan. simak aneka berita penting dan menarik sepanjang hari ini di "reportase malam", pukul 01.14, wib hanya di transtv (vid/rvk)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger