![]() |
Ahli Hukum: Perda Antimiras Bukan Hanya Masalah Agama |
payung hukum skala nasional yang mengatur tata niaga minuman keras (miras) dicabut mahkamah agung (ma). alhasil, miras bisa dilarang total di suatu daerah lewat perda."penolakan miras karena alasan agama hanya salah satu aspek karena memang dalam agama tegas miras dilarang. adapun aspek lain yaitu masalah kesehatan dan ketertiban umum. dampak miras kan sangat berbahaya," ujar pakar hukum administrasi negara universitas jenderal soedirman (unsoed), purwokerto, abdul aziz nasihuddin saat berbincang dengan detikcom, jumat (5/7/2013).tiga alasan tersebut juga menjadi alasan front pembela islam (fpi) membatalkan keppres no 3/1997 itu. majelis hakim yang terdiri dari dr supandi, dr hary djatmiko dan yulius memutuskan keppres tersebut dicabut karena keppres itu tidak bisa mewujudkan ketertiban masyarakat.dengan dihapuskannya keppres ini, maka isunya bergeser dari masalah hukum menjadi masalah politik. yaitu kekuatan-kekuatan politik lokal yang ada di daerah apakah bisa menciptakan perda antimiras atau tidak."jika masyarakatnya memiliki tingkat religius yang tinggi, saya yakin bisa muncul perda-perda antimiras," ujar kandidat doktor tersebut.dalam pertarungan politik, apappun bisa terjadi. dari yang fair hingga memunculkan kartel dan politik dagang sapi. "bisa jadi, kartel miras nanti mempengaruhi dprd, tapi itu masalah politik, bukan hukum," ungkapnya.menyerahkan pengaturan miras ke masing-masing kabupaten/kota dinilai tepat. sebab indonesia memiliki keragaman masyarakat yang sangat banyak. namun bisa juga dengan membentuk uu miras dengan mencantumkan klausul perkecualian dalam uu itu."kan tinggal bikin pasal khusus, umpamanya untuk daerah tertentu bisa melarang miras 100 persen," pungkasnya.saksikan berbagai berita penting dan menarik di reportase sore, malam dan pagi, hanya di trans tv. (asp/fdn)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment