![]() |
Dibui 4 Bulan karena Rapikan Area Pabrik, Buruh Semen Tagih Progres KY |
suara samuri (46) meninggi dan bergetar menceritakan kasus yang dialaminya. bersama putrinya, nisrina (13), samuri mendesak komisi yudisial (ky) mengusut majelis hakim yang mengadilinya, yang dilaporkannya ke ky tahun lalu. "saya ingin mencari tahu sampai mana laporan saya," kata samuri kepada wartawan di gedung ky, jalan kramat raya, jakarta pusat (jakpus), senin (8/7/2013). samuri tiba di gedung ky pukul 10.00 wib ditemani anaknya. samuri merasa dizalimi karena putusan yang diterimanya sangat janggal. "ada 3 hakim yang mengadili saya tapi pada saat putusan hanya ada 1 hakim. saya buta hukum, saya tidak tahu kenapa hanya ada dia," ujar karyawan yang telah 22 tahun bekerja.samuri lalu membentangkan spanduk bersama anaknya di lobi ky ukuran 1x2 meter. dalam spanduk warna kuning itu tertulis 'putusan hakim tunggal louis betti silitonga adalah putusan sesat dan menyesatkan'."saya melaporkan ke ky setahun lalu tapi hingga hari ini belum tahu bagaimana perkembangannya. makanya saya kembali datang ke sini," ujar samuri.kelaliman hukum yang dialami oleh samuri sangat dirasakan oleh anaknya. akibat kejanggalan kasus itu, ekonomi keluarga terbengkalai."karena dipenjara, bapak kesulitan membayar sekolah," ujar nisrina, siswi kelas 1 smp, yang mengenakan kaos hitam ini.samuri dilaporkan perusahaannya karena mencuri biji besi bekas pada 21 november 2011. padahal menurut samuri, dia merapikan biji besi itu untuk dijadikan tanggul kolam pabrik di kawasan pabrik di desa kembang kuning, klapanunggal, bogor. atas laporan itu, samuri divonis 4 bulan penjara oleh pengadilan negeri (pn) cibinong. namun vonis ini menyisakan banyak kejanggalan dan samuri pun melaporkan ke ky.waspada terhadap hijaunya sayur pecal, bisa jadi ada borax mengintai. saksikan penelusurannya di reportase investigasi pukul 17.00 wib, hanya di trans tv. (asp/nrl)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Post a Comment