Home » » DPR Minta Pemerintah Segera Laksanakan UU Pertanian

DPR Minta Pemerintah Segera Laksanakan UU Pertanian

Written By laso on Wednesday, 10 July 2013 | 03:28




DPR Minta Pemerintah Segera Laksanakan UU Pertanian
DPR Minta Pemerintah Segera Laksanakan UU Pertanian





rancangan undang-undang (ruu) perlindungan dan pemberdayaan petani telah disahkan menjadi uu oleh dpr dalam rapat paripurna hari ini. pemerintah diminta segera melaksanakan aturan dalam ruu ini.penjelasan ruu itu disampaikan oleh wakil ketua komisi iv dpr herman khaeron. menurutnya, dengan disahkannya ruu ini menjadi undang-undang diharapkan bisa memberikan jaminan akses modal bagi para petani yang ingin mengembangkan usahanya."ruu ini menugaskan perbankan untuk menyediakan unit khusus bagi para petani untuk mendapatkan modal, dengan prosedur mudah dan lunak," kata herman khaeron di gedung dpr, senayan, jakarta, selasa (9/7/2013). rapat dipimpin oleh wakil ketua dpr pramono anung.herman menuturkan, uu ini juga dapat memberikan perlindungan asuransi pertanian bagi para petani sehingga dapat melindungi petani yang mengalami gagal panen."lembaga pembiayaan dituntut agar mampu memfasilitasi para petani dalam memperoleh kredit dan fasilitas pembiayaan," lanjutnya.pengesahan undang-undang ini sempat menuai interupsi dari beberapa anggota dpr yaitu tentang hukuman bagi petani yang mengalihfungsikan lahan pertanian. ketentuan itu ada di pasal 103, ayat (1) berbunyi pelaku dipidana dengan penjara 5 tahun dan dengan paling banyak rp 1 miliar.hukuman itu menuai protes karena dianggap terlalu berat bagi petani. diantara yang memprotes adalah anggota fpg nudirman munir dan chaeruman harahap, ada juga anggota fraksi partai demokrat gede pasek suardika."saya minta hukuman itu dikurangi," kata nudirman.pimpinan rapat pramono anung akhirnya memutuskan untuk gelar lobi pimpinan selama sekitar 10 menit memutuskan pasal kontroversial itu.tak lama, paripurna akhirnya menyepakati ruu itu disahkan dengan catatan pasal 103 hukum diganti menjadi penjara 4 tahun dan denda maksimal rp 1 miliar."dengan ini ruu perlindungan & pemberdayaan petani dengan ini disahkan menjadi undang-undang," kata pramono anung.dengan disahkannya uu ini, dpr meminta kepada pemerintah pusat dan daerah segera mengimplementasikannya di lapangan. herman khaeron mengatakan perlindungan dan pemberdayan petani yang meliputi perencanaan, pembiyaan, pengawasan dan peran serta masyarakat harus diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan dan kemandirian."kita harapkan uu tersebut dapat maksimal melindungi para petani. karena itu juga pemerintah pusat dan daerah segera memfasilitasi kebutuhan petani dengan baik," kata ketua dpp partai demokrat ini."hal penting dalam kegiatan perlindungan petani adalah kewajiban bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi dan mendorong petani untuk menjadi peserta asurani pertanian yang dapat memberikan perlindungan bagi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, serangan organisme, dampak perubahan iklim dan jenis-jenis resiko lain," ujarnya.simak rangkuman beragam peristiwa penting dan menarik sepanjang hari ini di "reportase malam" pukul 1.00 wib hanya di transtv (ais/trq)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger