![]() |
Jika Tarif Angkot Tak Sesuai Aturan, Hubungi Nomor Ini |
masyarakat dipersilakan menghubungi petugas dinas perhubungan dki atau menelepon call center dishub di nomor 021-3457471, jika menemukan pelaku angkutan umum di dki jakarta meminta bayaran lebih dari tarif yang sudah ditentukan.
"jika menemukan petugas kami di terminal, laporkan.
catat nomor polisi dan jenis angkutannya terus langsung adukan saja ke kami," ujar kepala suku dinas perhubungan jakarta timur, mirza ariyadi.
hal tersebut disampaikan mirza berkaitan dengan keluhan pelaku angkutan kota mengenai tarif baru angkutan umum, yang berlaku mulai jumat (12/7/2013).
berikut ini adalah tarif baru yang disahkan gubernur dki jakarta, joko widodo, pada kamis (11/7/2013).
tarif transjakarta tidak mengalami kenaikan atau tetap rp 3500.
sumber: www[dot]kompas[dot]com
Post a Comment