Home » » Jika Tarif Angkot Tak Sesuai Aturan, Hubungi Nomor Ini

Jika Tarif Angkot Tak Sesuai Aturan, Hubungi Nomor Ini

Written By laso on Saturday, 13 July 2013 | 05:51




Jika Tarif Angkot Tak Sesuai Aturan, Hubungi Nomor Ini
Jika Tarif Angkot Tak Sesuai Aturan, Hubungi Nomor Ini





masyarakat dipersilakan menghubungi petugas dinas perhubungan dki atau menelepon call center dishub di nomor 021-3457471, jika menemukan pelaku angkutan umum di dki jakarta meminta bayaran lebih dari tarif yang sudah ditentukan.
"jika menemukan petugas kami di terminal, laporkan.
catat nomor polisi dan jenis angkutannya terus langsung adukan saja ke kami," ujar kepala suku dinas perhubungan jakarta timur, mirza ariyadi.
hal tersebut disampaikan mirza berkaitan dengan keluhan pelaku angkutan kota mengenai tarif baru angkutan umum, yang berlaku mulai jumat (12/7/2013).
berikut ini adalah tarif baru yang disahkan gubernur dki jakarta, joko widodo, pada kamis (11/7/2013).
tarif transjakarta tidak mengalami kenaikan atau tetap rp 3500.

sumber: www[dot]kompas[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger