Home » » Pacar Gembong 1,4 Juta Ekstasi: Denda Rp 10 M Bisa Dibayar Mas Freddy

Pacar Gembong 1,4 Juta Ekstasi: Denda Rp 10 M Bisa Dibayar Mas Freddy

Written By laso on Wednesday, 17 July 2013 | 14:59




Pacar Gembong 1,4 Juta Ekstasi: Denda Rp 10 M Bisa Dibayar Mas Freddy
Pacar Gembong 1,4 Juta Ekstasi: Denda Rp 10 M Bisa Dibayar Mas Freddy





anggita sari (21) model cantik yang juga pacar gembong narkoba 1,4 juta ekstasi mengatakan pacarnya bisa membayar denda rp 10 m yang dijatuhkan pengadilan negeri jakarat barat (pn jakbar). menurutnya sebagai otak pembuat ekstasi, freddy budiman memiliki uang lebih dari denda yang dia terima."ya, mas freddy terkenal sebagai otak pembuat narkoba. ya mungkin mas freddy menyanggupi uang sebanyak itu karena sebelumnya dia pernah didenda lebih dari itu," ujar anggita saat berbincang dengan detikcom, selasa (16/7/2013) malam.anggi menjelaskan, selama ini freddy memang sudah mengeluarkan uang banyak untuk membiayai dirinya di penjara. jadi tidak mungkin untuk membayar denda terdakwa mati itu tidak sanggup membayar."di lp kan juga keluar uang tidak sedikit," ujarnya.nama anggita mulai ramai dibincangkan kembali setelah dirinya hadir dalam persidangan gembong narkoba freddy budiman yang miliki ekstasi sebanyak 1,4 juta butir di pn jakarta barat, senin (15/7/2013). saat itu anggrita mengaku sebagai istrinya freddy dan ingin terdakwa hukumannya diringankan.selain divonis mati, freddy juga dicabut hak-haknya sebagai wni, yaitu: 1. hak berkomunikasi dengan gadget apa pun2. hak untuk menjabat di segala jabatan3. hak untuk masuk institusi4. hak untuk memilih dan dipilih5. hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya6. hak penjagaan anak7. hak mendapatkan pekerjaansaksikan berbagai berita penting dan menarik di reportase sore, malam dan pagi, hanya di trans tv. (spt/asp)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger