Home » » Pengacara Karyawan Chevron Protes Hakim Abaikan Ahli Bioremediasi

Pengacara Karyawan Chevron Protes Hakim Abaikan Ahli Bioremediasi

Written By laso on Wednesday, 17 July 2013 | 21:29




Pengacara Karyawan Chevron Protes Hakim Abaikan Ahli Bioremediasi
Pengacara Karyawan Chevron Protes Hakim Abaikan Ahli Bioremediasi





maqdir ismail, pengacara kukuh kertasafari, karyawan pt chevron pacific indonesia, menyesalkan putusan majelis hakim. sebab pengadilan tipikor jakarta tidak mempertimbangkan keterangan ahli bioremediasi yang diajukan di persidangan."mereka tidak mempertimbangkan ahli bioremediasi. kalau seandainya mereka mempertimbangkan itu dan membandingkan dengan ahli edison dan prayitno (ahli yang digunakan kejagung) tentu mereka akan membebaskan kukuh," kata maqdir usai persidangan di pengadilan tipikor, jalan hr rasuna said, jakarta, rabu (17/7/2013).maqdir menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan 28 lokasi lahan terkontaminasi limbah minyak bumi."karena mereka hanya mementukan rapat setelah itu tim lain yang melakukan," ujarnya.kukuh juga tidak berurusan dengan pembayaran terhadap pt sumigita jaya yang menjadi kontraktor pelaksana bioremediasi. kukuh hanya ikut mengurusi pembayaran ganti rugi tanah terkontaminasi milik warga.tim penasihat hukum akan mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara, denda rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan."apa yang dilakukan chevron ini adalah melakukan kegiatan mereka sesuai ketentuan hukum," tegas maqdir.ribuan ton sampah menyumbat di pintu air manggarai akibat petugas kebersihan 4 bulan tak terima gaji. saksikan informasi lengkapnya di reportase sore pukul 15.00 wib hanya ditrans tvb (fdn/asp)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger