![]() |
| Belajar dari Kasus Atut, Kepala Daerah Bersatus Tersangka Disarankan Mundur |
margarito khamis haqul yakin, jika seorang kepala daerah tetap bertahan pada posisinya saat bersatus tersangka akan muncul banyak persoalan. pakar hukum tata negara dari universitas indonesia ini mencontohkan kasus amburadulnya laporan anggaran pendaparan dan belanja daerah banten. akibat gubernur banten ratu atut chosiyah tak mau mundur setelah ditahan komisi pemberantasan korupsi, sejumlah proyek pembangunan banten terancam berhenti. bahkan gaji untuk pegawai negeri sipil pun sempat terancam gagal dibayarkan. “ini enggak etis karena penyelenggaraan negara terhambat sama orang yang di penjara. undang-undang ini sangat lemah luar biasa. bukannya bantu pemberantasan korupsi,” kata margarito saat dihubungi detikcom, sabtu (15/2). dia pun mengusulkan agar pemerintah mengajukan revisi mengajukan revisi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. undang-undang ini dinilai memiliki kelemahan dan tidak bisa membantu pemberantasan korupsi di dalam negeri.“konyol betul bangsa ini. logika apa yang mengatakan keberhasilan kepemimpinan tercapai kalau dari balik penjara selama berbulan-bulan,” kata margarito. menurut dia, tak ada ruginya pemerintah merevisi atau membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang kepala daerah yang tersangka langsung diberhentikan. malah langkah ini akan mendapat dukungan karena bertujuan memberantas korupsi yang sekarang sedang lagi gencarnya. namun, persoalannya adalah di pihak pemerintah dan dpr yang terkesan tidak sejalan. “kalau hambatan saya rasa enggak ada karena sekarang atmosfer pemberantasan korupsi lagi kuat. ya, ini kan tergantung lagi keberanian pemerintah terutama presiden. kalau ingin banget, no problem,” papar margaritho. next
halaman
1 2
next
walikota bengkulu memberikan bermacam hadiah bagi warga yang melakukan sholat berjamaah di masjid. saksikan liputan lengkapnya dalam program "reportase malam" pukul 03.00 wib hanya di trans tv (erd/erd)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Post a Comment